Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Sulut, Ronal Sampel, ikut menolak kehadiran perusahaan tambang di area Kepulauan Sangihe. Selain itu dia meminta warga jangan mau menjual tanahnya ke PT Tambang Mas Sangihe.
“Kita harus mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual tanahnya ke perusahaan itu, jangan sampai ada yang menolak tapi ada juga yang menjual lahannya,” ujar legislator dari Dapil Nusa Utara ini pada tatap muka dengan perwakilan Save Sangihe Island (SSI) di ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (10/05/2021).
Informasi yang sampai ke dirinya, ada masyarakat yang saat ini sudah mulai menjual tanah ke PT TMS. Namun hal itu dibantah Venetsia Andemora, wakil SSI yang ikut hadir dalam tatap muka itu. Venetsia mengatakan hingga kini belum ada kesepakatan harga beli lahan antara warga dan korporat, sehingga proses itu masih tertunda.
“Karena itu saya minta bapak selaku anggota dewan dari dapil kami ikut turun lapangan membantu penolakan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual lahannya,” pinta Venetsia.
Ronal melanjutkan, mengacu undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2014, Sangihe tidak bisa dilaksanakan pertambangan.
“Kabupaten Sangihe memiliki luas 73 ribu hektar, sedangkan izin yang diberikan itu 42 ribu, guna menjaga Kepulauan Sangihe demi anak dan cucu kita tentunya menolak adanya PT TMS ini,” tegas Ronal.
Langkah penolakan diikuti dengan upaya pembatalan izin operasi pertambangan. Namun Ronal dan sejawatnya di DPRD akan melakukan itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Saat ini, PT TMS memiliki izin yang lengkap sesuai dengan koridor yang ada, tentu saja penolakannya mengacu pada aturan yang ada sebagai negara hukum,” cetus Ronal. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post