• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Separuh Daratan Sangihe Masuk Izin Usaha Produksi PT Tambang Mas Sangihe

by Redaksi Barta1
25 Maret 2021
in Daerah
0
Separuh Daratan Sangihe Masuk Izin Usaha Produksi PT Tambang Mas Sangihe

Lokasi PT Tambang Mas di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. (foto: istimewa)

0
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 42.000,00 Hektar (Ha). Hal ini menunjukan dalam peta daratan besar, hampir separuh dari Pulau Sangihe (daratan besar) telah masuk wilayah izin usaha produksi perusahan tersebut.

Ironisnya daerah eksotis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina ini, hanya mempunyai luas daratan (penggabungan dari 105 pulau) sebesar 736,98 km2, itupun penggabungan dari beberapa pulau-pulau kecil yang ada. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menetapkan pemanfaatn pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Dalam undang-undang tersebut Pasal 23 menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan, konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan.

Adapun penguasaan wilayah produksi PT Tambang Mas Sangihe yang tergambar dalam peta wilayah izin usaha pertambangan meliputi kurang lebih 6 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, seperti Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tabukan Selatan, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tamako.

Kadis Lingkungan Hidup Sangihe, Ronald Izaak menerangkan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sulut, dan peran DLH Sangihe adalah melakukan pengawasan. “Makanya dokumen itu harus ada kepada kita. Di dalam dokumen Amdal itu berbicara apa yang harus mereka lakukan, dengan tema besar menjaga lingkungan setelah mereka melakukan kegiatan,” kata Izaak.

Mantan Kadis Pariwisata Talaud itu juga mengiyakan soal adanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun begitu dirinya memberikan contoh adanya pertambangan di Pulau Buru yang mendapatkan izin produksi.

“Kalau membandingkan itu Pulau Buru saja kan kecil, jadi kita di Indonesia ini bukan cuma Sangihe, bukan baru Sangihe malah, Sangihe sudah jauh tertinggal dengan itu Pulau Buru yang ada di sana. Kata kuncinya bahwa soal tadi melanggar atau tidak melanggar, ketika dokumen itu terproses berarti semua lintasan itu berarti mereka sudah menganalisa sampai ke pemerintah pusat yang mengeluarkan itu,” jelasnya kepada awak media.

Dirinya juga menjelaskan sepanjang proses pertambangan nanti mengikuti ketentuan-ketentuan maka dirinya berpikir itu bisa dipertanggung jawabkan. “Mereka sudah memiliki dokumen Amdal, ketika sudah ada Amdal mereka berkewajiban melakukan persiapan untuk pengambilan rona awal dari pada lingkungan di sana, jadi ini beberapa minggu kedepan mungkin tinggal mau jadwalkan pengambilan sampel-sampel rona awal baik itu sampel udara, air, air sungai kemudian tanah” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut, Theo Runtuwene menyayangkan adanya kehadiran perusahaan tambang di Kepulauan Sangihe. Dirinya menjelaskan kehadiran perusahaan tambang harus melibatkan unsur masyarakat, sebab dampak langsungnya ada di masyarakat setempat. Di sisi lain Sangihe masuk khawasan pulau kecil di Indonesia yang dilindungi.

“Terkait dengan pertambangan di Sangihe pertama kami sampaikan bahwa, apakah ada keterlibatan masyarakat sekitar tambang yang dilibatkan di situ. Kemudian apakah perusahaan ini, sudah memiliki izin atau tidak. Kalaupun memiliki izin apakah dia sudah mengikuti regulasi-regulasi yang berlaku dan kemudian apakah ada keterlibatan masyarakat di situ, baru yang ketiga kita harus mengetahui luasan IUP yang diperoleh dan kita harus mengukur pulau Sangihe. Sebab Pulau Sangihe itu masuk khawasan pulau kecil di Indonesia yang dilindungi. Ada UU itu dan kita harus mengecek,” kata Runtuwene.

“Intinya WALHI sangat menyayangkan dan menolak proses pertambangan dari perusahaan di sana, karena selain dampak pencemaran dan sebagai kita juga harus melihat sosial ekonomi masyarakat di sana,” ujarnya.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: PT Tambang Mas SangiheRonald Izaaksangihetheo runtuwene
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Camat Tampan’Amma Sosialisasikan Prokes Covid-19 dengan Musik

Camat Tampan'Amma Sosialisasikan Prokes Covid-19 dengan Musik

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026
  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In