Sitaro, Barta1.com — Pembahasan tahap dua Sentra Gakumdu Senin (23/11/2020) menyepakati untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran pidana pemilihan diduga melibatkan Wakil Bupati Sitaro, Drs Jhon H Palandung, ke tingkat penyidikan.
Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot SSos mengatakan, alasan dihentikannya penanganan dugaan pelanggaran disebabkan terlapor tidak memenuhi panggilan dua kali berturut-turut.
“Beliau (wabup) tidak memenuhi undangan klrifikasi yang disampaikan sebanyak dua kali oleh pihak Bawaslu,” urai Malumbot dalam press rilis, Selasa (24/11/2020).
“Memang telah diperoleh minimal dua alat bukti yakni foto kegiatan, kalender dan masker paslon , serta keterangan saksi dan keterangan ahli pidana. Sedangkan untuk keterangan nanti oleh pihak penyidik, apabila terlapor memenuhi panggilan,” jelas Malumbot.
Sementara dari informasi yang dirangkum, penyidik Polres maupun Jaksa Kejari Sitaro dalam SG2 kasus tersebut belum memenuhi unsur dikarenakan belum diperolehnya keterangan dari terlapor, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dan dinyatakan dihentikan.
Perlu diketahui, dugaan tindak pidana Pemilihan ini bermula dari temuan Bawaslu Sitaro dari postingan foto pada akun Facebook dengan nama John Palandung yang memperlihatkan foto penyerahan bansos Covid-19 berupa bahan pokok dan bantuan coolbox bagi 20 nelayan oleh Wakil Bupati.
Foto lainnya, pembagian kalender pasangan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada penerima bantuan. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi kebenaran foto tersebut kepada sejumlah penerima bansos yang juga dibagikan kalender dan masker. (*)
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post