Manado, Barta1.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara 2021 disepakati Pemprov dan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (perda).
Kesepakatan itu ditandatangani Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Agus Fatoni dan Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/11/2020).
Dan ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi Pjs Gubernur Sulut yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sebelum mengakhiri masa tugasnya di Sulut pada 5 Desember 2020. Ia telah menjabat Pjs Gubernur sejak 26 September 2020.
Fatoni menyampaikan pamit sekaligus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas dukungan dan sinergitasnya bersama Pemprov Sulut dibawa kepemimpinan penjabat sementara.
“Ini adalah rapat paripurna terakhir kalinya saya ikuti sebagai Pjs Gubernur Sulut. Menjadi kebanggaan bagi saya pribadi, karena selama hampir 2 bulan saya melaksanakan tugas,” tuturnya.
“Secara khusus, saya mengapresiasi semangat dan komitmen yang ditunjukkan pimpinan dan segenap Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut dalam mengoreksi, melakukan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap usul Ranperda APBD Sulut TA 2021,” ucap Fatoni.
Sebagai informasi, penetapan Propemperda dan Ranperda APBD Sulut 2021 penting sekaligus mampu menjawab beberapa persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah kedepan sehingga dapat membawa progres terhadap pembangunan Sulut pada tahapan yang lebih maju.
Ranperda APBD Sulut T.A. 2021:
- Target Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.4.072.026.447.248 dengan rincian:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.413.013.163.248.
– Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.639.013.284.000.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.20.000.000.000.
- Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.4.087.336.840.827 dengan rincian:
– Belanja Operasi, yang terdiri dari: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.3.061.533.623.168.
-Belanja Modal, yang terdiri dari: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sebesar Rp.561.995.903.948.
– Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.7.000.313.711.
-Belanja Transfer, yang terdiri dari: Belanja Bagi Hasil, dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp.456.807.000.000.
- Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.95.470.393.579.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.80.160.000.000. Sebagai informasi, target capaian makro di tahun 2021, dan uraian struktur Ranperda APBD TA 2021 disusun sesuai perhitungan mandatory spending yakni:
A. mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari belanja daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan. Dimana dalam APBD ini dialokasikan anggaran sebesar Rp.1.465.400.689.557.
B. mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan. Dalam APBD 2021, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.460.221.640.061. atau sebesar 14,01%; dan
C. mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi yaitu diatas empat triliun rupiah sampai dengan sepuluh triliun rupiah paling sedikit sebesar 0,60% dari total belanja daerah dan diatas tiga puluh enam miliar rupiah. Dimana dalam APBD ini kita telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.42.936.435.523,- atau 1,05%. Ini mengindikasikan bahwa aspek pengawasan pada Tahun 2021 akan semakin ditingkatkan.
Selain itu, penyusunan APBD 2021 telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) atau menggunakan aplikasi SIPD, yang ruang lingkupnya menyangkut informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post