Manado, Barta1.com – Persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan tenaga kerja dari luar Sulut dikritik Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan di depan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni.
Menurutnya, UMP 2021 telah ditetapkan senilai Rp3,3 juta atau sama dengan tahun lalu. Artinya, tidak terjadi kenaikan. “Dan info yang diperoleh ada 3 unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikan UMP 2021. Hanya satu yang tidak menginginkan kenaikan dan yang paling ngotot tidak ingin menaikan adalah Pjs Gubernur Sulut. Faktanya demikian, saya membaca dari beberapa media, pernyataan Pjs Gubernur katanya ini berdasarkan dengan Undang-Undang UMP Sulut tahun 2021, ditetapkan sama dengan tahun 2020. Sepengetahuan saya, dasar pertimbangan UMP bahwa itu sama dengan tahun 2020, itu hanya berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan UMP itu sama dengan tahun 2020, padahal surat tidak memiliki ikatan yang cukup kuat sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut,” kata Melki saat rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (12/11/2020).
Lanjutnya, ada beberapa contoh provinsi yang tetap menaikan UMP-nya, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Yogjakarta. “Apakah provinsi ini melanggar konstitusi? Ini menjadi pertanyaan kami kepada PJS Gubernur Sulut. Sementara dasarnya adalah surat edaran dan pertimbangan logis dan rasional disampaikan juga oleh 5 gubernur, apakah ini kemauan dari Pjs Gubernur Sulut untuk tidak menaikan UMP Sulut, yang dimana setiap tahunnya Sulut menaikan UMP,” ujarnya.
Yang kedua, Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan penyeberangan Likupang, Minahasa Utara (Minut), terkait ketenagakerjaan dan dampak aktivitas pencemaran lingkungan, ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulut.
“Kami, Komisi IV menyesalkan pak Pjs, terkait aktivitas pekerjaan pembangunan pelabuhan yang belum mengurus dokumen amdal sampai hari ini. Proyek ini tidak ada ijin lingkungan, proyek ini sudah berjalan sejak bulan Mei 2020, dan akan selesai pada Desember 2020, sampai hari ini belum keluar surat ijin, ijin lingkungan,” kata Pangemanan.
Pada pengawasan juga di lapangan, ditemukan penebangan bakau, dan ini ditemukan langsung di lapangan.
“UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, tegas menyatakan bahwa wajib mendapatkan ijin, sebelum perusahaan tersebut melakukan pembangunan. Dan ini, menjadi persoalan. Saya kira Pemprov Sulut tahu atau tidak yah. Ini harus ditindak tegas, karena ada pelanggaran konstitusi,” ucap Melky.
Yang ketiga, pihaknya menyoroti persoalan tenaga kerja. Perusahaan yang profesional, ini juga vertikal dari kementerian, nama-nama tenaga kerja yang dimasukan itu asal-asalan, bahkan ada beberapa nama yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada indikasi yang sangat serius, ada sesuatu persengkongkolan yang tidak baik antara pihak perusahaan, balai dan pekerja dari luar daerah yang tidak mempekerjakan masyarakat Minahasa Utara. Ini merupakan persoalan, makanya data yang paling banyak di Sulut, pekerja dari luar Sulut, bukan dari masyarakat Sulut sendiri, karena Pemprov Sulut, kurang tegas,” kata Pangemanan lagi.
Berikutnya, tenaga kerja dibayar dengan upah di bawah UMP. “Ada yang Rp 2.500, 000 ada juga Rp 1.500.000 yang tidak sesuai UMP,” katanya.
Berbagai pertanyaan, hanya satu pertanyaan ditanggapi Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni. Dengan santai ia menjawab, intinya terkait UMP sudah ditetapkan sesuai keputusan gubernur. Dalam keputusan itu ditetapkan, bahwa UMP 2021, sama dengan tahun 2020, itu menjadi poin pertama.
“Sedangkan poin kedua, sektor yang tidak terdampak naik 3,27% dari UMP tahun 2020, sedangkan yang ketiga apabila nanti kondisi ekonomi membaik, dapat ditinjau kembali,” tuturnya.
Dan yang keempat dan sampai saat ini, UMP Sulut, masih urutan ketiga tertinggi di Indonesia. Dengan pertimbangan itulah, kemudian diputuskan berlandaskan empat poin. “Jika membaca jangan hanya sepenggal, tetapi empat poin itu harus dibaca,” imbuhnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post