• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Sulut

by Ady Putong
12 Oktober 2020
in News
0
KPK Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Sulut
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan sertifikasi aset-aset tanah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero), yang berlokasi di daerah Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Aset K/L dan PLN di Sulut, secara daring, Senin, 12 Oktober 2020.

“Kita akan memantau kemajuan data atau rekonsiliasi data sertifikasi aset K/L dan PLN di Sulawesi Utara. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Sulut mohon menyampaikan kendala yang ditemui. Kami berharap ada percepatan sertifikasi aset K/L dan PLN. Hasil dari pertemuan ini adalah rencana aksi percepatan sertifikasi aset K/L dan PLN di Sulut,” ujar Koordinator Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, membuka rakor.

Berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut per September 2020, sejumlah permohonan sertifikat aset-aset tanah dan bangunan milik PT PLN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan, sudah ada yang diterbitkan sertifikatnya.

Untuk PT PLN, hingga September 2020, telah terbit total 85 sertifikat Hak Pakai (HP) dan 23 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, ada 10 permohonan HGB yang dalam proses pensertifikasian di Kota Kotamobagu, 84 permohonan sertifikat HP dalam proses pensertifikasian di Kabupaten Bolaang Mongondow, dan 1 (satu) permohonan sertifikat HP di Minahasa Utara.

Untuk Kementerian PUPR, telah terbit total 63 sertifikat HP, sedangkan untuk permohonan sertifikat HGB dan Hak Guna Usaha (HGU), hingga September 2020, belum ada permohonan dari Kementerian PUPR kepada Kantor Wilayah BPN atau Kantah di Sulut.

Untuk Kementerian Perhubungan, telah terbit total 15 sertifikat HP. Sementara itu, ada 2 (dua) permohonan HP yang sedang dalam proses dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Kementerian Perhubungan belum mengajukan permohonan sertifikat HGB dan HGU.

Menanggapi uraian KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Lutfi Zakaria, menyampaikan bahwa pihaknya beberapa kali menemukan ada permohonan sertifikat dari kementerian/lembaga atau PLN di mana dokumen-dokumen pendukungnya tidak lengkap atau hanya foto kopi. Hal ini, katanya, mungkin disebabkan karena saat pengadaan tanah atau lahan dahulu, dokumen-dokumen itu tak diperhatikan.

“Kami membagi masalah pertanahan dalam empat klaster. Satu, dokumen ada, tercatat dalam data aset, dan dikuasai secara fisik. Dua, dokumen tak lengkap, tapi tercatat dalam data aset, dan dikuasai secara fisik. Tiga, dokumen ada, tercatat dalam data aset, tapi tak dikuasai atau tak digunakan. Empat, dokumen tak ada, tak tercatat dalam data aset, dan tak dikuasai,” ungkap Lutfi.

Yang sulit ditindaklanjuti untuk proses sertifikasi, lanjut Lutfi, adalah klaster tiga dan empat. Artinya, menurut Lutfi, penguasaan fisik sangat penting, meski dokumen tak lengkap. Karena itu, katanya, dari berbagai dokumen permohonan yang masuk ke BPN Sulut, akan dipilih dokumen-dokumen mana yang bisa diproses untuk percepatan sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Biro BMN Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih, menyebutkan bahwa di 34 provinsi terdapat aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh Kementerian PUPR sebanyak total 33.803 bidang. Dari angka tersebut, sambungnya, sudah 17.815 bidang yang bersertifikat. Yang paling banyak bidang bersertifikat merupakan penataan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Berkaitan dengan aset kami di Sulut, catatan kami serupa dengan catatan dari Kantor Wilayah BPN Sulut, yakni telah ada 63 sertifikat Hak Pakai,” tegas Tri.

Lalu, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Setjen Kementerian Perhubungan, Muhammad Uluan Amirta, mengatakan bahwa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mencatat total 28 bidang di wilayah Sulut, dimana baru 1 (satu) yang sedang proses permohonan sertifikat. Selain itu, pihaknya, ucap Uluan, masih menunggu tanggapan BPN atas pengajuan permohonan sertifikasi Bandar Udara Melonguane, di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sedangkan, General Manager Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), Leo Basuki, mengusulkan pembentukan Tim Khusus antara PLN dengan BPN Sulut. Hal ini, sebutnya, agar muncul kesamaan atau sinkronisasi dokumen antara apa yang dipersiapkan oleh PLN dengan ketentuan yang ada di BPN.

“Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset tanah PLN, dan juga K/L,” kata Leo.

Rakor dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten/Kota, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR, perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, perwakilan Direktorat Barang Milik Negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan jajaran PT PLN terkait. (**)

Editor: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKsulawesi utaraSulut
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Polwan sedang membagikan roti dan air mineral kepada peserta Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law

Polwan Bagikan Roti dan Air Mineral ke Pendemo di Bitung

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Surat Terbuka Bupati Chyntia Kalangit Menuai Kritik Sekretaris Partai Golkar Sitaro 8 Mei 2026
  • Produk UMKM Curi Perhatian Generasi Z di Bazar Mahasiswa Polimdo 8 Mei 2026
  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026
  • Polimdo Satu-satunya Kampus Sulut Lolos Ajang Dunia di Taiwan, Dengan Fokus Energi Bersih Terjangkau 8 Mei 2026
  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In