• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Seorang Pelaku Tewas, Polda Sulut Bekuk Pengedar Obat Keras

by Agustinus Hari
15 September 2020
in News
0
Seorang Pelaku Tewas, Polda Sulut Bekuk Pengedar Obat Keras

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jullest Abraham Abast saat konfirmasi pers. (foto: istimewa)

0
SHARES
740
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melalui tim Opsnal Subdit II, menangkap 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yakni HA (33), A (33), ST (27), Senin (14/09/2020).

Seorang tersangka, J alias O (30), meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur petugas kepolisian dalam penangkapan ini. “Kami dari Polda Sulut atas nama bapak Kapolda, turut berdukacita atas meninggalnya salah satu tersangka.” ucap Kabid Humas, Kombes Pol Julles Abast.

Terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin ini tentunya berdasarkan 3 laporan polisi serta dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti trihexipenidyl sebanyak 4.131 butir.

Kabid Humas Polda Sulut menuturkan pada Minggu, 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka. “Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Setelah diketahui keberadaan tersangka J alias O yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke Desa Lolah yang merupakan rumah dari tersangka.

“Mengetahui keberadaan petugas, tersangka saat itu berada didalam rumah yang sedang bermain game langsung melarikan diri dan petugas berusaha mengejar dia,” ujarnya.

Namun karena situasi gelap petugas tidak berhasil menemukannya tetapi setelah beberapa kali dilakukan pencarian, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak dan menyerang petugas, hingga petugas pun terjatuh. “Sempat terjadi perkelahian dan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka J alias O dikarenakan yang bersangkutan selain menyerang juga akan melarikan diri,” umbarnya.

Dan tindakan tegas terukur yang dilakukan anggota mengenai punggung bagian kanan tersangka, yang tujuannya untuk melumpuhkannya dan setelah itu tim Opsnal kemudian membawa tersangka ke RS Awaloei untuk dilakukan pertolongan medis. Namun sangat disayangkan ternyata nyawa dari tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.55 WITA.

Para tersangka yang terlibat dari kasus peredaran obat keras ini dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. “Dan kita berharap tentunya kita dapat mencegah dan menanggulangi peredaran obat keras dan narkotika ini, agar tidak merusak generasi muda kita,” tutup Abast.

Peliput : Kimberly Mongkau

Barta1.Com
Tags: kabid humas polda sulutKombes Pol Jules Abraham AbastPolda Sulut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Serentak di Sulut Tak Patuh Protokol Covid-19

Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Serentak di Sulut Tak Patuh Protokol Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kantor Pertanahan Manado Rapat Monitoring dan Evaluasi, Jumalianto: Rumuskan Langkah Strategis 19 November 2025
  • Kotamobagu Siap Luncurkan 11 Dapur MBG: Satu SPPG Target Salurkan 3.000 Porsi Sehari 19 November 2025
  • Panjat Tebing Sitaro jadi Primadona, Dalughu Bersaudara Sumbang Emas Kedua 19 November 2025
  • Bawaslu Manado Dorong DPRD Membuat Perda APK Ramah Lingkungan 18 November 2025
  • Begini Keunggulan Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang 18 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In