Manado, Barta1.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melalui tim Opsnal Subdit II, menangkap 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yakni HA (33), A (33), ST (27), Senin (14/09/2020).
Seorang tersangka, J alias O (30), meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur petugas kepolisian dalam penangkapan ini. “Kami dari Polda Sulut atas nama bapak Kapolda, turut berdukacita atas meninggalnya salah satu tersangka.” ucap Kabid Humas, Kombes Pol Julles Abast.
Terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin ini tentunya berdasarkan 3 laporan polisi serta dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti trihexipenidyl sebanyak 4.131 butir.
Kabid Humas Polda Sulut menuturkan pada Minggu, 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka. “Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Setelah diketahui keberadaan tersangka J alias O yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke Desa Lolah yang merupakan rumah dari tersangka.
“Mengetahui keberadaan petugas, tersangka saat itu berada didalam rumah yang sedang bermain game langsung melarikan diri dan petugas berusaha mengejar dia,” ujarnya.
Namun karena situasi gelap petugas tidak berhasil menemukannya tetapi setelah beberapa kali dilakukan pencarian, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak dan menyerang petugas, hingga petugas pun terjatuh. “Sempat terjadi perkelahian dan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka J alias O dikarenakan yang bersangkutan selain menyerang juga akan melarikan diri,” umbarnya.
Dan tindakan tegas terukur yang dilakukan anggota mengenai punggung bagian kanan tersangka, yang tujuannya untuk melumpuhkannya dan setelah itu tim Opsnal kemudian membawa tersangka ke RS Awaloei untuk dilakukan pertolongan medis. Namun sangat disayangkan ternyata nyawa dari tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.55 WITA.
Para tersangka yang terlibat dari kasus peredaran obat keras ini dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. “Dan kita berharap tentunya kita dapat mencegah dan menanggulangi peredaran obat keras dan narkotika ini, agar tidak merusak generasi muda kita,” tutup Abast.
Peliput : Kimberly Mongkau


Discussion about this post