Bitung, Barta1.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat mengamankan R (26) terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan masyarakat melalui Call Center 110, pada Sabtu (15/8/2026) pukul 01.24 WITA, terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, (14/8/2026 sekitar pukul 23.50 WITA, di kos-kosan Miracle 2 yang dilaporkan oleh korban.
Merespon aduan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta korban AAW (26) warga Kelurahan Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, ke Mako Polres Bitung di bagian Pamapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui aksi tersebut berawal saat korban dan temannya Tika Wulur dan beberapa orang lainnya, berada di perumahan Meyta dan karena hari sudah larut malam korban pulang ke kos-kosan di Girian.
Keesokan harinya, terduga pelaku bersama temannya mendatangi kos-kosan korban dengan maksud menanyakan uang dan obat-obatan dalam tas milik Tika Wulur yang hilang.
Setibanya di kos-kosan tersebut, pelaku dan temannya langsung mendobrak pintu kos Milik korban. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung menarik dan menganiaya korban, juga sempat melayangkan beberapa pukulan di wajah korban.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Anugrah, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespon setiap laporan atau informasi dari masyarakat.
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut AKP Ahmad, kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/522/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 15 Agustus 2026. Pukul 01.24 WITA.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar jangan muda untuk terprovokasi serta selesaikanlah setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” pungkas AKP Ahmad.
Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi kekerasan dan tidak mudah terpancing konflik. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan. (Q’po)

Discussion about this post