Sangihe, Barta1.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mendorong transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Reynolds Alex Mukau mengatakan, transformasi layanan tidak semata-mata berkaitan dengan peralihan sistem manual menuju digital. Menurut dia, perubahan tersebut juga menyangkut cara aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan bukan hanya tentang beralih dari layanan manual ke digital, tetapi tentang mengubah cara kita melayani masyarakat: semakin cepat, semakin mudah, semakin transparan, semakin akurat, dan semakin pasti,” kata Reynolds, Jumat (14/8/2026).
Salah satu langkah yang didorong Kantor Pertanahan Sangihe adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian bahwa permohonan mereka diterima, tetapi juga mendapatkan kejelasan mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Reynolds mengatakan, pengukuran terjadwal diharapkan dapat membangun pola pelayanan yang lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi pemohon.
“Pengukuran bukan sekadar kegiatan teknis di lapangan. Pengukuran adalah pintu awal menuju kepastian hak atas tanah,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Sangihe memperkuat koordinasi antara petugas ukur, pemohon, pemerintah kampung atau kelurahan, serta pihak terkait lainnya.
Selain pengukuran terjadwal, Kantor Pertanahan Sangihe juga memberikan perhatian pada percepatan layanan balik nama sertipikat.
Hal itu sejalan dengan penyampaian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai percepatan pelayanan balik nama dalam waktu 10 hari.
Reynolds memastikan Kantor Pertanahan Sangihe berkomitmen menjalankan program tersebut. Bahkan, berdasarkan data tahun berjalan, terdapat 72 permohonan balik nama yang masuk dan seluruhnya telah diselesaikan paling lama dalam waktu tiga hingga lima hari kerja.
“Ke depan kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan prinsip ketelitian dan kehati-hatian guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” katanya.
Menurut Reynolds, balik nama tidak sekadar menyangkut perubahan nama pada sertipikat, tetapi merupakan bagian penting dari proses memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, percepatan pelayanan tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian, validitas data, kepastian hukum, dan integritas.
“Berkas lengkap, proses cepat, informasi transparan, dan produk dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, transformasi layanan juga diarahkan pada peningkatan kualitas data pertanahan. Kantor Pertanahan Sangihe terus mendorong validasi dan pemetaan serta peningkatan kualitas Buku Tanah dan Surat Ukur sebagai bagian dari kesiapan menuju layanan pertanahan elektronik.
Reynolds menegaskan, digitalisasi tidak akan optimal tanpa dukungan data pertanahan yang berkualitas.
“Digitalisasi tanpa data yang berkualitas tidak akan menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Karena itu, transformasi digital harus berjalan beriringan dengan transformasi kualitas data,” katanya.
Selain teknologi dan data, perubahan budaya kerja menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan di Sangihe.
Reynolds mengatakan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Sangihe didorong untuk memiliki semangat pelayanan yang sama, yakni melayani dengan hati, bekerja berdasarkan data, bertindak dengan integritas, serta menyelesaikan setiap pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya merasakan bahwa pelayanan menjadi digital. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pelayanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih pasti, dan lebih manusiawi,” katanya.
Reynolds menyadari transformasi layanan merupakan proses yang membutuhkan perbaikan secara berkelanjutan. Kantor Pertanahan Sangihe, kata dia, tidak menjanjikan seluruh persoalan dapat diselesaikan dalam satu hari, tetapi memastikan adanya perbaikan dari waktu ke waktu.
“Pengukuran Terjadwal adalah upaya memberikan kepastian waktu. Balik Nama 10 Hari adalah upaya memberikan kepastian proses. Digitalisasi adalah upaya memberikan pelayanan yang lebih modern. Dan peningkatan kualitas data adalah upaya memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh langkah tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sangihe.
“Kantah Sangihe bergerak, bekerja, berdampak. Cepat pelayanannya, pasti prosesnya, akurat datanya, kuat kepastian hukumnya,” kata Reynolds.
Peliput: Rendy Saselah

Discussion about this post