Manado, Barta1.com – Calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara Periode 2021-2023 mulai dibuka.
Demi kelangsungan tahapan penerimaan calon anggota, Panitia Seleksi (Pansel) melakukan pertemuan perdana dengan Komisi 1 DPRD Sulut dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut di Lantai 3 Gedung DPRD Sulut, Selasa (18/8/2020).
Pertemuan dihadiri Pansel KPID Sulut Periode 2021-2023, dengan Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Asiano Gemmy Kawatu, Anggota James Paulus, Fannerick G Kawatu dan Prof Dr Ir Ellen J Kumaat. Sedangkan Komisi 1 dihadiri Ketuanya, Vonny Paat didampingi Sekwan, Glady Kawatu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Komisi 1 yang telah menunjuk kami sebagai tim seleksi. Ini merupakan kepercayaan dan tanggungjawab yang harus kami lakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan,” kata Stefanus Vreeke Runtu.
Dia berjanji akan bekerja secara profesional, akan melakukan dengan aturan yang berlaku. “Ini pertemuan awal dan nanti ada pengumuman yang rencananya yang mulai dibuka Rabu (19/8/2020). Dan ditutup pada 19 September 2020,” ujarnya.
Pansel akan mencari dua puluh satu calon anggota. Jika belum memenuhi kuota, akan diperpanjang 15 hari guna mencukupi kuota yang ada. “Dan seleksinya ada tertulis, wawancara, psikotes dan administrasi. Untuk tugas timsel melakukan seleksi melengkapi tiga kali kebutuhan dari anggota KPID,” kata Runtu.
Saat ini jumlah KPID Sulut baru tujuh orang dan tugas menyeleksi 21 orang dan syarat-syarat teknis, administrasi dan khusus bisa dilihat dalam formulir atau pengumuman yang ada.
Untuk sekretariat tim seleksi ada di DPRD Sulut, dan teknisnya ada di sekretariat dan yang mengatur itu adalah Sekwan berkoordinasi dengan timsel, Ketua DPRD dan Komisi 1.
“Untuk persyaratan utama untuk menjadi anggota KPID diantaranya harus sarjana, kemudian mereka bukan politisi, PNS, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan sekali lagi saya mau sampaikan politisi dan PNS itu tidak bisa sama sekali. Dan untuk dosen yang bukan PNS pastinya bisa. Dan bagi pendaftar tidak memungut biaya, semuanya gratis, mau di rapid test semuanya gratis,” tutur mantan Bupati Minahasa ini.
Sedangkan Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Vonny Paat menambahkan, timsel yang telah dibentuk ini disertai SK dari Ketua DPRD Sulut Nomor 5, nantinya akan bekerja dengan profesional dan maksimal.
“Dan kami tidak akan mengintervensi apa yang menjadi tugas dan tupoksi timsel. Yang pasti timsel menjaring 21 orang selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Sulut untuk melakukan uji kepatutan untuk mencari 7 orang.
Adapun kelengkapan persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi para pendaftar berdasarkan 10 ayat, 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bagi calon anggota KPID adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan Sarjana atau setara S1
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berwibawa, Jujur, adil, berkelakuan baik tidak mencela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dari/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terikat langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif dan Yudikatif
- Bukan pejabat pemerintahan dan nonpartisan.
Persyaratan Khusus
- Surat pernyataan mendaftarkan diri (Melamar) sebagai calon KPID Provinsi Sulawesi Utara bermaterai Rp. 6.000.
- Makalah Visi-Misi ditulis jenis huruf (Font) Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman.
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup (CV) lengkap bermaterai Rp.6.000
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit pemerintah (Asli)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian (asli).
- Surat persyaratan bukan anggota Legislatif, yudikatif dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermaterai Rp. 6.000
- Surat dukungan dari masyarakat bermaterai Rp.6.000
9.Pas foto berwarna terbaru 4×6 - Wajib melakukan Rapid Rest
- Batas umur 25 Tahun hingga 65 Tahun.
- Menguasai Bahasa Inggris.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post