Manado, Barta1.com — Upaya membangun koalisi untuk melanggengkan langkah Golkar ke Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado 2020 bisa saja terus berlangsung. Namun kandidat Beringin, Jimmy Rimba Rogi, dikabarkan bisa tersandung lagi dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur syarat pencalonan bagi calon yang pernah berstatus terpidana.
Payung acuan tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini berawal dari perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam aturan teknisnya, Komisi Pemilihan Umum lewat PKPU 1/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf f menyebut, salah satu syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus memenuhi kriteria “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.
Pada pasal 4 ayat (2a) juga mengatur bahwa “syarat tidak pernah terpidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Baca juga: Pertemuan Eksklusif di Jakarta: PKS, Hanura dan Imba
Terkait dengan Pasal 4 ayat (2a) tentang terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dalam Pasal ayat (2d) mengatur bahwa “jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara yang dimaksud adalah terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal calon”.
Terkait pencalonan Jimmy Rimba Rogi dari Golkar, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut James Arthur Kojongian memastikan, surat tugas untuk ikut Pilwako Manado masih di tangan yang bersangkutan. Golkar bahkan bersikukuh, penugasan itu diberikan hingga proses pendaftaran ke KPU.
“Sambil menunggu koalisi lintas partai,” ujar James, Kamis (30/07/2020).
Imba sendiri, sebagaimana yang diketahui secara luas, adalah figur yang berstatus mantan terpidana. Bahkan saat mencalonkan diri 5 tahun silam di perhelatan politik yang sama, dia digugurkan penyelenggara Pilkada karena status hukumnya belum memenuhi kriteria pencalonan. Bila tahun ini kondisi demikian kembali jadi ganjalan, adakah langkah strategis diambil partai pengusung untuk memagari Imba dari PKPU 1/2020?
“Terkait persyaratan Pak Imba dihalangi oleh aturan PKPU, perlu ditegaskan bahwa semua sudah clear dan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kota Manado,” kata James lagi.
Pernyataan bernada optimis juga disampaikan Yongkie Limen dari Badan Pemenangan Pemilu Golkar Kota Manado. Menurut anggota DPRD Sulut ini, sengkarut status Imba dalam pencalonan walikota tahun ini sudah ditangani tim hukum partai.
Baca juga: Koalisi Pilwako Manado Mengerucut, Golkar Terancam Ketinggalan Kereta
“Yang pasti senior Imba masih prioritas untuk dicalonkan,” kata dia.
Sayangnya, kedua politisi Beringin ini tak menerangkan lebih detil bentuk upaya untuk melindung Imba dari jeratan PKPU.
Untuk saat ini tugas utama calon dan partai adalah membentuk koalisi supaya Golkar dan Imba bisa ambil bagian di Pilwako Manado. Sebelumnya diberitakan, Golkar dengan 5 kursi di dewan tengah instens membahas peluang kolaborasi dengan PKS, Hanura dan Gerindra. James Kojongian memastikan koalisi gemuk itu bisa dikunci, sehingga target Golkar menang di ibukota Sulut berpeluang terealisasi.
“Masyarakat menunggu Pak Imba, kita yakin akan menang di Manado,” kunci James. (*)
Peliput: Albert P. Nalang
Discussion about this post