• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Polisi Grebek Pembawa Obat Trihex di Pelabuhan Tahuna

by Agustinus Hari
9 Juli 2020
in Daerah, News
0
Polisi Grebek Pembawa Obat Trihex di Pelabuhan Tahuna

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: rendy/barta1)

810
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sangihe, Sulawesi Utara, meringkus tiga orang terkait penggunaan psikotropika golongan empat jenis trihexyphenidyl atau biasa disebut trihex sebanyak 1400 butir dalam kemasan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Juknais Katiandagho menjelaskan, ribuan butir obat tersebut di bawah ke Sangihe dari Bitung oleh seseorang yang berinisial RP menggunakan salah satu kapal penumpang yang tiba di pelabuhan Tahuna, pada Kamis (9/7/2020).

“Pukul 05.00 WITA, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan yang merupakan target dari anggota karena orang tersebut disinyalir sudah merupakan pemakai beberapa kali,” kata Katiandagho.

Alhasil, saat kapal tiba di pelabuhan Tahuna, barang tersebut dijemput dua orang yang berinisial AK dan RA dan di saat itulah dilakukan penggrebekan yang kemudian ditemukan kurang lebih 1400 butir obat trihex.

Setelah dilakukan interogasi kepada terduga RP yang mengawal barang bukti tersebut dari Bitung, Manado hingga Tahuna, terungkap barang tersebut berasal dari seseorang yang saat ini berada dalam lapas di Kota Bitung.

“Pengakuan terduga RP, pemilik dari barang itu adalah seseorang atas nama Jabo yang saat ini berada di Lapas Bitung,” kata Katiandagho.

Ketiga orang terduga yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe, kedepannya mereka terancam dengan Undang-Undang Kesehatan tentang izin edar yaitu pada Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu maksimal hukuman penjara 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Iptu Juknais KatiandaghoPolres Sangihe
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Dirga Lasut Cs Kian Intens Latihan, PSSI Masih Banyak PR

Dirga Lasut Cs Kian Intens Latihan, PSSI Masih Banyak PR

Discussion about this post

Berita Terkini

  • SMAN 1 Manganitu Raih Juara I Lomba Masamper Tingkat Sulawesi Utara 2026 3 Mei 2026
  • Alarm bagi Pendidikan Vokasi: Teknik Mesin Polimdo Hadapi Krisis Minat dan Regenerasi Dosen 2 Mei 2026
  • Semarak Peringatan 63 Tahun Integrasi Papua di AMN Dipimpin Rektor Unsrat dan Kolonel Jacobus 2 Mei 2026
  • HUT ke-17 IKA Polimdo: Menebar Kepedulian, Menghidupkan Kasih di Setiap Langkah 2 Mei 2026
  • Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov! 2 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In