Bitung, Barta1.com — Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DD 1504 FG, yang terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 23.45 WITA, di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H dalam Konferensi pers yang bergulir di Mapolres Bitung.
Menurut Kapolres, Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik kendaraan, Mardiana Rachid, dengan Laporan polisi nomor : LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 18 September 2026.
Kapolres mengatakan, Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bitung segera melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi dan rekaman CCTV yang berada di sekitar kawasan pelabuhan.
“Berkat komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan dan mengembangkan informasi mengenai pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FB (23) di tempat kosnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian pada Kamis malam sekitar pukul 23.45 WITA di rumah korban.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebuah obeng untuk membuka atau membobol pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja dapur. Selanjutnya, pelaku mengambil mobil Daihatsu Ayla tersebut yang terparkir di depan rumah korban dan membawanya pergi,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut menurut Kapolres, kendaraan kemudian dibawa oleh pelaku menuju kawasan pelabuhan dengan alasan untuk memancing. Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan kendaraan serta mengidentifikasi pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut disimpan di sekitar sebuah hotel yang berada di dekat kawasan perumahan Bimoli. Tim kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan kendaraan sebagai barang bukti,” ucap Kapolres Arie Sulistyo.
Sementara itu, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian, juga pernah terlibat dalam perkara terkait kepemilikan senjata tajam. Adapun motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah masalah ekonomi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya sendiri yang melakukan tindak pidana tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tutupnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi jajaran Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Bitung juga akan terus berupaya memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. (Q’po)

Discussion about this post