Manado, Barta1.com – Sorotan publik belakangan ini terhadap klaim penguasan lahan sepihak personil TNI di Kebun Kelelondei, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa tidak kemudian membuat mereka jera.
Malahan anggota-anggota TNI kini terkesan semakin masif menggarap lahan milik petani. Padahal penguasaan lahan sepihak itu akan berimbas pada pemiskinan sekitar 10.000 jiwa dari 9 desa di sekitar perkebunan Kelelondei.
Bagaimana tidak, pada Senin 27 April 2020 lalu, puluhan anggota TNI melakukan aktivitas bertani di atas lahan milik petani di Perkebunan Kelelondei. Mereka melakukan pemasangan mulsa plastik di atas lahan tersebut. Selain itu, di atas lahan dipasangkan plang tanda bertuliskan “Mako Rindam”. Padahal, lahan tersebut merupakan milik seorang warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik. Ini untuk kesekian kalinya secara sepihak anggota TNI melakukan klaim atas tanah milik warga di kebun Kelelondei.
Demikian dalam rilis LBH Manado Nomor: 3/S.Pers/LBH-MND/IV/2020 melalui aktivisnya, Satryano Pangkey dan David Wungkana yang diterima Barta1.com, Rabu (29/4/2020).
Disebutkan, sejak 13 April 2020, pesonil TNI pertama kali melakukan pemerataan tanah menggunakan alat berat di atas lahan milik beberapa warga Desa Raringis. Salah satunya, seorang warga berinisial MP, berusia 86 tahun, memohon kepada anggota TNI di lokasi saat itu untuk memberikan keleluasaan mengelola sebidang lahan seluas 1 waleleng atau sekitar 350 m2, tapi ditolak oleh anggota TNI.
Menurut keterangan warga tersebut, pada hari Kamis, 23 April 2020, ia menyuruh anaknya, JT untuk menanam tanaman di lahan kebun miliknya. Ketika tiba di lokasi lahan, JT menemui adanya beberapa anggota TNI di lokasi lahan. Mereka pun menyampaikan kepada JT “nda usah ba tanam di sini, torang somo ba tanam akang”. Mendengar hal itu, JT langsung pulang ke rumah.
Sampai kemudian pada hari Senin, 27 April 2020, warga dikejutkan dengan aktivitas puluhan anggota TNI sedang melakukan penanaman mulsa plastik untuk menutupi tanah pertanian, di atas lahan milik MP. Menurut petani setempat, mulsa plastik biasa dipasangkan untuk persiapan penanaman tanaman. Selain itu, di atas lahan dipasangkan plang bertuliskan “Mako Rindam”.
Petani MP menjelaskan bahwa di atas tanah tersebut, dia memiliki Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tahun 1984 dengan luas lebih dari 1 ha. Hingga saat ini, MP terus mengusahakan lahan miliknya itu. Hasil kebun itu pun telah menghidupi anggota keluarga MP sampai ke anak cucu. Kehidupan keluarga MP telah bergantung pada hasil kebun tersebut.
Sekali lagi perlu kami tegaskan apa yang dilakukan oleh personil-pesonil TNI adalah merupakan bentuk perampasan lahan petani, yang terstruktur, masif dan berimplikasi pada pemiskinan ribuan keluarga yang penghidupannya bergantung dari hasil Perkebunan Kelelondei. Sejauh ini, pihak TNI tidak pernah menunjukan dasar hukum klaim pengusaan lahan yang telah dilakukan hingga kini.
Praktik perampasan lahan yang dilakukan oleh anggota TNI ini telah mengangkangi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal ini jelas bermaksud melindungi setiap orang untuk menjaga kelestarian hidupnya serta sumber mata pencahariannya.
Dalam kasus penyerobotan yang dilakukan oleh anggota TNI, bisa mencerminkan bahwa, rakyat, dalam hal ini petani di Perkebunan Kelelondei semakin dijauhkan dari hak untuk menpertahankan hidup dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Selain itu, secara hukum Perbuatan anggota TNI tersebut berpotensi menjadi tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, di atas lahan kebun Kelelondei, akan dibangun fasilitas militer seperti instansi pendidikan militer, perumahan, dan fasilitas lainnya. Padahal, dasar hukum TNI tidak jelas. Sedangkan masyarakat petani di sekitar kebun telah mengusahakan tanah sejak sebelum kemerdekaan. Pada tahun 1961, lahan Kelelondei diserahkan kepada Desa Raringis, Desa Ampreng, Desa Tumaratas, dan Desa Noongan pada saat itu. Bahkan pada tahun 1982-1984 terbit sertifikat hak milik kepada beberapa warga petani.
Hingga saat ini, produksi tananam hortikultura kebun Kelelondei merupakan salah satu yang tertinggi di Minahasa, dan merupakan yang tertinggi untuk tanaman tomat. Menurut keterangan seorang petani tomat dari Desa Raringis, dalam setahun kebun tomat miliknya bisa menghasilkan 750 kas atau sekitar 15000 kg dengan kisaran harga Rp.60.000.000 per tahun. Hasil tanaman tomat itu pun telah didistribusikan sampai ke Sitaro, Sangihe, bahkan sampai ke Sorong di Papua serta ke Jakarta.
Sebagai alat negara TNI tentunya, setiap laku dan tindaknya wajiblah bertindak atas nama Negara dengan menggunakan landasan-landasan hukum yang berlaku, tidak didasarkan pada kesewenang-wenangan seperti yang dilakukan di perkebunan Kelelondei saat ini.
LBH Manado mendesak Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIII Merdeka untuk segera menarik seluruh anggota TNI dari lokasi Perkebunan Kelelondei, Kecamatan Langowan Barat.
“Kami juga mendesak Panglima Kodam XIII Merdeka agar menindak tegas anggota-anggota TNI yang telah melakukan penyerobotan lahan milik Petani di Perkebunan Kelelondei,” ujar Pangkey dan Wungkana.
Juga mengecam tindakan oknum-oknum TNI yang telah melakukan penyerobotan di lahan milik Petani. “Mendesak pemerintah daerah baik Gubernur Sulut, Bupati Kabupaten Minahasa dan jajaran-jaran yang terkait agar tidak tutup mata, dan mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan berpihak pada kaum petani di perkebunan Kelelondei.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post