• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah: SP3 Bukan Berarti Bebas

by Ady Putong
13 April 2020
in Daerah, News
0
Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah: SP3 Bukan Berarti Bebas

Efraim Lengkong, Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Efraim Lengkong selaku kuasa 6 Dotu Tanjung Merah merasa yakin, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3, yang diterbitkan Polda Sulawesi Utara, belum menjadi final guliran kasus dugaan keterangan palsu. Kasus tersebut melibatkan oknum FS alias Fien yang dilaporkan Efraim ke polisi.

Efraim menjelaskan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut bernomor S.Tap/03/III/2020 Tentang Penghentian Penyidikan itu, berdasarkan gelar perkara khusus di Rowasidik Bareskrim Polri 12 Februari 2020. Surat merekomendasikan kasus ini “Tidak Cukup Bukti”.

Baca Juga: Ketua 6 Dotu Tanjung Merah Nilai Janggal SP3 Direskrim Umum

“Ini ibarat menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, SP3 bukan berarti sudah bebas” tutur Efraim, filosofis, pada wartawan Senin (13/04/2020), di kawasan Kampus Unsrat Manado.

Selaku perwakilan 6 Dotu Tanjung Merah, Efraim mengaku dirinya telah mengetahui pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari penyidik. Sebelumnya juga dia selakun pelapor telah menerima Surat tanda terima laporan (STTLP). Berdasarkan dokumen SP2HP diketahui dengan jelas tentang adanya P19 dari jaksa penuntut umum yang memintakan Uji Labkrim sehingga mengisyaratkan penyidik sementara melengkapi.

“Apalagi sesuai informasi yang didapat dari kalangan penyidik sendiri yang mengatakan hasil uji Labfor ‘Non Identik’ alias palsu,” kata dia.

“Tidak mungkin anda mengantongi ijazah SMU kalau anda tidak mempunyai ijazah SMP dan SD kan,” tambahnya sambil tersenyum.

Diketahui laporan yang dialamatkan Efraim Lengkong dkk terhadap FS adalah dugaan FS telah melakukan atau memberi keterangan palsu pada beberapa dokumen tanah. Atas keterangan tersebut, para ahli waris tanah lainnya yaitu keturunan Dotu Tanjung Merah merasa dirugikan.

Untuk saat ini Efraim terus mengupayakan langkah hukum. Soal bentuknya seperti apa, dia tak mau banyak bicara.

“Masih suasana Paskah dan juga perhatian kita tersita pada tragedi kemanusiaan akibat pandemi Covid-19, jadi ditunggu saja yang pasti kasus ini belum berakhir,” katanya penuh arti. (*)

Peliput: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: 6 Dotu Tanjung Merah
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Satu ODP di Sangihe Kini Berstatus PDP Covid-19.

Satu ODP di Sangihe Kini Berstatus PDP Covid-19.

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In