Manado, Barta1.com – Ruangan Rapat Komisi III DPRD Sulut, ‘gaduh’ dengan puluhan sopir online yang tergabung dalam Koperasi Maju Bersama Sulut (KMBS), Jumat (20/12/2019).
Mereka mengeluhkan kendala atau kesulitan yang dihadapi di lapangan soal terbitnya peraturan dari pemerintah terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK).
“Kami menilai dan merasakan bahwa ada beberapa butir peraturan pemerintah yang sangat memberatkan kami sebagai driver online. Misalnya, tentang tahun kendaraan, dan juga biaya untuk membayar ijin ASK,” curhat Zeth Natan, Ketua KMBS.
Dirinya beserta pengurus dan anggota koperasi berharap, apa yang disuarakan ini bisa didengar dan diperjuangkan wakil rakyat yang ada di Komisi III DPRD Sulut. “Yang kami perjuangkan ini semata-mata untuk kesejahteraan sopir online Sulut sesuai visi misi ODSK (Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan),” kunci Zeth didampingi Sekreraris Michael Supit dan Bendahara Raymond Ulaan.
Apa tanggapan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos? Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi sopir-sopir online. “Tentunya usulan atau masukkan teman-teman driver online ini akan diperjuangkan. Nanti saya akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, tapi nanti diawal tahun 2020, karena sekarang ini akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru” tegas politisi PDIP ini.
Diketahui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 118 bagi taxi online akan efektif diberlakukan pada tahun depan, 2020.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post