• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Syarifudin Saafa Larang Satpol PP Bertindak Semena-mena

by Ady Putong
14 November 2019
in Daerah, News
0
Syarifudin Saafa Larang Satpol PP Bertindak Semena-mena

Syarifudin Saafa

0
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Legislator Kota Manado dari Partai Keadilan Sejahtera Syarifudin Saafa, angkat suara soal penyitaan barang pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado. Menurut Saafa, peraturan daerah tentang ketertiban umum, berjualan di trotoar itu dilarang. Tapi di halaman toko atau rumah tidak ada kata larangan.

“Selama ada izin dari pemilik toko, maka Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan penertiban dan melakukan penyitaan,” ujar Saafa Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya, Satpol PP Manado telah melakukan penyitaan barang dagangan milik PKL yang berjualan di dalam halaman Multimart Zero Point pada Jumat 08 November 2019. Saafa pun meminta pihak Satpol PP mengembalikan barang jualan yang disita. Tapi bila tidak dilakukan, pedagang disilahkan membawa itu ke proses hukum.

Terpisah, aktivis Alfian Daini menilai Pihak Satpol PP Kota Manado telah melakukan langkah keliru dan inprosedural. Satpol PP tidak bisa menahan barang pedagang tanpa sepengatahuan pemiliknya. Kemudian penahanan barang milik pedagang harus ada mekanismenya.

“Yaitu Pol PP membuat BAP penahanan barang dan harus ditandatangani oleh pemiliknya,” cetus Daini sembari menambahkan, seandainya barang tersebut raib atau hilang, kurang dan rusak. pihak Pol PP wajib bertanggungjawab dan itu sudah masuk unsur pidana.

Lebih jauh, Daini mengatakan, pemerintah daerah wajib menyampaikan kepada masyarakat khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL) tentang Kepres nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL.

Menurutnya pemerintah pusat telah memberikan payung regulasi kepada PKL di seluruh Indonesia, yaitu tidak ada lagi penertiban PKL, yang ada hanya penataan.

“Jadi pemerintah daerah wajib menghadirkan solusi, bukan seperti langkah Kasat Pol PP Manado. Barang PKL tidak bisa di tahan lebih dari 1x 24 jam dan itu salah,” tegasnya. “Apalagi sampai hari ini saya dapat info bahwa barang PKL sudah 3 hari di tahan itu oleh Pol PP Kota Manado,” kata dia.

Sedangkan Kepala Satpol PP (Kasat) Manado, Tetty Taramen, tak bisa ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi Kamis (14/11/2019).

“Ibu tidak bisa ditemui, karena banyak kerjaan yang harus dikerjakan, sedangkan kami tidak bisa menganggu aktivitas ibu,” ungkap Anggota Satpol PP Manado yang bertugas piket. (*)

Peliput : Albert P Nalang, Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: manadoPKLSatpol PPSyarifudin Saafa
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Persiapan Amburadul, 33 Pemain Dipanggil Seleksi Pra PON Sepakbola Sulut

Persiapan Amburadul, 33 Pemain Dipanggil Seleksi Pra PON Sepakbola Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tutup HUT Ke-1 Kodaeral VIII & HUT RI Ke-81, Laksda Dery: Olahraga Cerminan Semangat Kebangsaan 18 Agustus 2026
  • Bupati Sangihe Targetkan Seluruh Desa Nikmati Listrik 24 Jam pada 2028 18 Agustus 2026
  • AIPTU Arnold Moningka Pimpin URC Resmob Polres Bitung Bekuk Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian. 18 Agustus 2026
  • 81 Tahun Indonesia Merdeka, AMAN Sulut Desak Pemerintah Segera Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat 18 Agustus 2026
  • RSUD Liun Kendage Benahi Tiga Fasilitas Vital: Ruang Anak, Listrik dan Oksigen 18 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In