Manado, Barta1.com. – Museum Daerah Sulawesi Utara (Sulut) di Kota Manado menyajikan beragam koleksi sejarah, budaya, serta warisan daerah yang menjadi bagian penting dalam mendukung edukasi sekaligus wisata bagi masyarakat.

Pasca direvitalisasi, Museum Daerah Sulut semakin ramai dikunjungi. Berbagai kalangan, mulai dari lembaga, organisasi, komunitas hingga pengunjung secara individu, datang menikmati koleksi yang dipamerkan.
Tidak sedikit pula yang turut mengabadikan kunjungan mereka dan membagikannya melalui berbagai platform media sosial sebagai upaya memperkenalkan keberadaan dan kekayaan Museum Daerah Sulut kepada masyarakat luas.
Namun, di balik keindahan dan daya tarik museum yang beralamat di Jalan W.R. Supratman No. 72, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, tepat di depan SMP Negeri 1 Manado, tersimpan persoalan yang dirasakan oleh salah seorang warga, Meity Manangki.
Persoalan tersebut bahkan mendorong Meity menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Sulut. Aspirasi itu kemudian berujung pada digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, yakni Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Senin (5/10/2026).
Di hadapan Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi IV Vonny Paat, serta pihak eksekutif yang dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan dan perwakilan Dinas PUPR, Meity mempresentasikan persoalan yang menurutnya berkaitan dengan keberadaan Museum Daerah.
“Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman satu meter empat puluh senti, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu,” ungkap Meity sembari memperlihatkan kondisi talud dan rumahnya melalui layar presentasi di Ruangan Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, kemudian menanyakan apakah talud tersebut berada di atas tanah milik Meity.
“Iya,” jawab Meity.
“Talud yang dibuat oleh museum itu di tanah saya,” jelasnya.
Menurut Meity, keberadaan talud tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun. Ia pun mengaku berupaya mencari pinjaman dana untuk melakukan pengecoran terhadap tiang-tiang penyangga agar talud yang berada di sekitar rumahnya tidak roboh.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank, Bapak-Ibu, untuk melakukan pengecoran 30/40 tiangnya, guna menopang talud yang ada agar tidak roboh di rumah saya,” tuturnya.
Ia juga menyoroti kondisi bagian belakang rumahnya yang berbatasan dengan talud Museum Daerah.
“Di belakang rumah saya ini, yang menjadi talud di museum, sudah penuh pepohonan. Pertanyaannya, kenapa sejak dahulu museum membuat talud menempel di dinding rumah saya? Melihat kondisi ini, mungkin ada unsur sengaja mau mengambil rumah kami. Mungkin dananya tidak cukup, makanya diambil hanya per sentimeter,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan, persoalan status tanah perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani aset daerah.
“Kami akan bertanya ke aset terkait status tanah ini. Hari ini kita hanya mendengar keterangan dari ibu secara sepihak. Mungkin ada catatan kita di aset. Kami akan melakukan konfirmasi,” ungkap Fransiskus.
Meity kemudian menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar dokumen.
“Ya, semua ada di sertifikat tanah yang ada,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurutnya, pihak lingkungan siap dihadirkan apabila dibutuhkan, baik dalam rapat dengar pendapat maupun ketika dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Fransiskus pun menyetujui agar persoalan tersebut tidak hanya dibahas melalui keterangan dalam rapat, tetapi juga ditinjau langsung di lapangan.
“Baiknya kita langsung ke lokasi ya. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi,” pungaksnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post