• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Mengintip Sidang Gugatan Mantan Dirut PD Pasar Terhadap Walikota Manado

by Agustinus Hari
13 September 2019
in Daerah
0
Mengintip Sidang Gugatan Mantan Dirut PD Pasar Terhadap Walikota Manado

Suasana sidang pra peradilan antara mantan Direktur PD Pasar Manado, Ferry Keintjem melawan Walikota Manado Vicky Lumentut di PTUN Manado, Kamis (12/9/2019). (foto: meikel/barta1)

34
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sidang gugatan pra peradilan terkait pemberhentian mantan Direktur Utama PD Pasar Manado, Ferry Keintjem terhadap Walikota Manado, Vicky Lumentut, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Kamis (12/9/2019).

Agenda sidang keenam kali ini yakni kelengkapan surat bukti baik penggugat maupun tergugat. Hanya saja, kelengkapan surat bukti yang diajukan para penggugat dinilai belum lengkap oleh Majelis Hakim dikarenakan ada beberapa berkas yang masih kurang.

Bagaimana tanggapan Ferry Keintjem? Ia menyebutkan sidang keenam ini digelar secara terbuka dengan durasi 30 menit. Dipimpin langsung Majelis Hakim 14, Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir.

“Sebagai penggugat kami akan melengkapi surat bukti yang dinilai masih kurang pada sidang lanjutan Kamis (19/09/2019) depan. Termasuk juga menghadirkan beberapa saksi yang sudah disiapkan,” katanya pada Barta1.com.

Keintjem menyebutkan pihaknya menggugat Walikota Manado terkait pemberhentian dan pengangkatan direksi sesuai SK Walikota Nomor 42, tanggal 25 Januari 2019, dimana sebagai penggugat melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, pemberhentian sebagai direksi dan pengangkatan direksi yang baru ada prosesnya. “Setelah kami melihat dari aturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD jelas berisikan tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian dilihat dari Pasal 56, 57 dan 58 tentang pengangkatan. Sedangkan Pasal 60 sampai Pasal 64 tentang pemberhentian, sehingga kami sebagai penggugat merasa ada kejanggalan,” katanya.

Dari enam kali sidang digelar dua diantaranya sidang tertutup, empat sidang terbuka, termasuk agenda pemasukan kelengkapan bukti surat.

“Pada minggu depan, kami akan menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta agar sidang bisa berjalan dengan baik. Pasti ada argumen-argumen dari pihak yang digugat, tetapi semua keputusan ada pada Majelis Hakim,” jelas Keintjem sembari menambahkan gugatan ini penting agar tidak ada lagi korban berikutnya yang bernasib seperti dirinya.

Kuasa Hukum Walikota Manado, Vicky Lumentut, Semmy Mananoma SH MH memperlihatkan bukti suratnya. Ia mengatakan acara pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat telah diklarifikasi oleh Majelis Hakim. “Dan pihak penggugat masih belum siap dalam hal pembuktian surat bukti. Sedangkan surat kami sebagai tergugat lebih lengkap diajukan dalam persidangan. Kita tunggu saja pada sidang berikut menyangkut tambahan bukti,” katanya.

Menurutnya, perkara ini berjalan dengan baik tinggal bagaimana menentukan apakah gugatan penggugat ini melampaui waktu berdasarkan ketentuan Undang-Undang TUN atau tidak.

“Kalau masuk dalam pokok perkara apakah keputusan yang dikeluarkan Walikota Manado terhadap penggugat yang kemarin sebagai direktur dan kemudian menjabat lagi sebagai ketua badan pengawas, apakah itu sesuai prosedur yang berlaku? Kan di Tata Pengadilan Negara ini hanya masalah administrasinya saja,” pungkas Semmy.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Ferry Keintjemvicky lumentut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Bintang Kehidupan, Sebuah Naskah Drama Natal Musikal Kolosal

Bintang Kehidupan, Sebuah Naskah Drama Natal Musikal Kolosal

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In