Mitra, Barta1.com – Lelaki lanjut usia (Lansia) warga salah satu desa di Kecamatan Belang Minahasa Tenggara, AM alias Amir (62) mencabuli anak tirinya Bunga, disamarkan (15), seorang siswi sekolah menengah atas. Atas perbuatannya itu Amir kini berurusan dengan aparat hukum.
Perbuatan bejat yang dilakukan Amir terbongkar setelah korban mengadukan peristiwa ini kepada kakaknya Arman via pesan di media sosial. Setelah menerima dan membaca pesan tersebut, Arman langsung mendatangi Polsek Belang untuk melaporkan aksi bejat tersangka.
Kapolsek Belang, Iptu Marthodewata ketika dikonfirmasi mengatakan, usai menerima laporan kakak korban pihaknya langsung memburu tersangka dan segera diamankan.
“Kami langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/7/2019).
Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa cabul dilakukan tersangka saat melihat korban sedang tiduran sambil menonton tv kemudian didatangi tersangka.
“Tersangka saat itu langsung memegang kedua kaki korban, memeluk, mencium dan meraba bagian sentitif tubuh korban,” ungkap Kapolsek.
Lanjut diungkapkan Kapolsek, tersangka mengiming-imingi korban akan diajarkan mengendarai sepeda motor, kemudian tersangka menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban dalam kamar.
“Korban yang ketakutan selanjutnya memberitahukan peristiwa ini kepada kakak kandungnya melalui pesan facebook,” tambah Kapolsek.
Terpantau, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Belang untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Peliput: Chinry Assa

Discussion about this post