Catatan: Alfeyn Gilingan
Pada huruf c di bagian ‘menimbang’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disuratkan bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penegasan pada huruf d, bahwa selama ini belum terdapat perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ini, isinya komplit. Ujung histori UU ini, disahkan di Jakarta tanggal 24 Mei 2017 dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Mei 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104). Berarti kehadirannya sudah masuk pada tahun kedua.
Bicara soal Kebudayaan Nasional Indonesia, berarti kebudayaan daerah-daerah ada di dalamnya. Termasuk kebudayaan daerah-daerah di Sulawesi Utara. Nah, adakah hal yang dianggap prinisip dari kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan ini, setidaknya bagi kebudayaan daerah-daerah di Provinsi Sulawesi Utara?
Ada, tapi tidak ada yang ada! Lho, bagaimana sebetulnya hal ini? Bagaimana dikatakan ada, tetapi tidak ada yang ada? Ini sangat membingungkan, benar-benar mengambang jika tidak sampai pada vonis menggelikan: yang menulis ini sudah gila!
Tidak apa. Silahkan kalau memang ada yang harus sampai pada vonis yang demikian. Tidak jadi soal. Sebab tulisan ini lahir dari suasana kegilaan; realitas yang benar-benar gila, tetapi dianggap normal-nomal saja. Diakomodir dalam program kerja jawatan, lalu dikukuhkan berhasil setelah melibatkan banyak pihak. Seakan-akan semuanya berproses dengan wajar, objektif, akuntabel, koheren, transparan, dan sangat beradab.
Khusus Sulawesi Utara, belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus Pemajuan Kebudayaan Daerah. Lima tahun lalu jika tidak salah ingat, pernah ada draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai eksistensi Bahasa Daerah. Draft Ranperda itu, konon sudah di meja badan Legislasi DPRD Sulut. Bahkan sudah pernah dibahas dengan alot. Tetapi sampai hari ini, aktivitas pembahasan Ranperda oleh tuan-tuan anggota DPRD Sulut yang menggunakan biaya rakyat itu, sungguh tidak jelas.
Menurut seorang penulis senior ketika berbicara pada suatu pertemuan resmi belum lama ini, ketidakjelasan terhentinya pembahasan Ranperda tersebut, tidak jelas musababnya. Tawa saya hampir menggema ruang pertemuan saat itu jika direalisasikan. Tapi saya tahan, malu semalu-malunya. Sebab tidak punya adab kalau menertawakan sesuatu yang diinformasikan oleh orang yang lebih tua. Padahal, penginformasi terlibat langsung dalam proses pengajuan pembahasan Ranperda itu. Saya malu, semalu-malunya sebab dia ingkar (baca: tidak tahu) bagaimana kelanjutannya, padahal terlibat langsung.
Yang juga sangat abai adalah Perda Budaya yang diusulkan Laskar Manguni Indonesia (LMI) kepada DPRD Sulut pada Maret tahun 2016. Waktu itu LMI mendesak DPRD untuk membuat Perda Budaya Sulut. Tetapi sampai hari ini, pemandangan fisik bangunan mal dan hotel, misalnya, masih seperti sediakala.
Maksudnya, kita belum menemukan pemandangan khas Sulawesi Utara ketika masuk di gerbang mal, hotel atau begitu turis masuk di gedung Bandar udara Sam Ratulangi setelah turun dari pesawat. Mereka tidak mendapatkan ornamen sebagai view awal kebudayaan Sulawesi Utara. Bahkan lebih parah lagi ketika mereka tiba di museum, gedung itu sama sekali tidak menawarkan sketsa kebudayaan Sulawesi Utara.
Soal itu secara rinci kita bahas lain kali. Mari kita kembali ke soal pemajuan kebudayaan. Beberapa bulan setelah jawatan kebudayaan Suluawesi Utara menjadi satuan kerja sendiri, saya bersua dengan kepala jawatan kebudayaan. Di ruang kerjanya, kami diskusi ringan. Saya menyampaikan beberapa hal kecil termasuk mengingatkan untuk segera mengaktualisasikan pokok pikiran kebudayaan daerah (provinsi) sebagaimana diamanatkan UU 5/2017.
Yang disampaikan adalah amanat Pasal 8 UU 5/2017, sebagaimana disuratkan dengan jelas ikhwal pemajuan kebudayaan yang berpedoman pada empat poin, yaitu: (a) pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, (b) pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, (c) strategi kebudayaan, dan (d) rencana induk pemajuan kebudayaan. Amanat Pasal 8 tersebut, kemudian dipertegas pada Pasal 9, empat poin di atas merupakan serangkain dokumen yang disusun secara berjenjang.
Jadi, begitu! Untuk pemajuan kebudayaan, saya mengikuti alur UU 5/2017; bahwa pokok pikiran kebudayaan kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam pokok pikiran kebudayaan provinsi. Pokok pikiran kebudayaan provinsi(-provinsi) menjadi bahan dasar penyusunan strategi kebudayaan. Pada akhirnya, strategi kebudayaan menjadi dasar penyusunan RIPK (Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan), yang selanjutnya merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangun jangka menengah.
Dan pada Selasa, 11 Juni 2019, nama saya salah satunya yang tertulis dalam daftar undangan Focus Group Discussion (FGD) yang hendak digelar Rabu, 12 Juni 2019. Lalu ditelepon seorang ASN, pelaksana FGD itu dan undangan plus daftar nama pesertanya dikirim melalui WhatsApp messenger. Pada undangan tersurat maksud FGD sehubungan dengan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Sulawesi Utara khususnya Pembahasan Kabupaten Kepulauan Nusa Utara.
Walau agak mengambang dan sedang mencari dimana gerangan kabupaten Kepulauan Nusa Utara, saya yang memang tidak fasih bicara soal budaya, tidak menolak undangan itu dan setuju hadir pada kegiatan tersebut. Semula saya berpikir, di Provinsi Sulawesi Utara sudah ada satu kabupaten baru, namanya Kabupaten Kepulauan Nusa Utara; jadi Sulawesi Utara sudah ada 16 kabupaten/kota.
Ketika Ketua Dewan Adat Talaud menelepon dan menyampaikan informasi yang sama, saya langsung paham bahwa yang dimaksud adalah tiga kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Dalam FGD itu terinformasikan, dari seluruh provinsi di Indonesia, salah satunya Sulawesi Utara yang belum memasukan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi kepada kementerian yang mengurus kebudayaan. Dengan demikian, saya berani berkesimpulan: (1) tidak keliru saya sudah ingatkan soal ini kepada kepala jawatan kebudayaan, (2) tidak keliru kalau saya sempat menekan kepala bidang jawatan pendidikan dan kebudayaan Manado karena belum punya agenda menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Manado, (3) untuk memenuhi jadwal permintaan kementerian yang mengurus kebudayaan, pasti materi-materi pokok pikiran kebudayaan seluruh kabupaten/kota maupun provinsi akan copot sana-sini dan seakan-akan hal itu wajar sebagai kerja kebudayaan, dan (4) materi-materi pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota cenderung tidak memiliki dokumen berupa Surat Keputusan Walikota/Bupati sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU 5/2017.
Saya tidak mengkriitk soal inisiatif dilaksanakannya FGD itu, dan kemudian berharap banyak seperti apa hasilnya. Saya hanya ingin menegaskan, kerja pemajuan kebudayaan yang telah diamanatkan UU 5/2017, belum dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah (di) daerah. Masalahnya, upaya pemajuan kebudayaan (di) daerah masih bertengger pada terminologi ini: dianggap sesuatu yang tidak diharuskan; ada tetapi tidak ada yang ada!
Ketika masuk pada tataran yang lebih kongkrit, yaitu pengembangan objek kebudayaan atas peran partisipasi dari masyarakat pemilik objek kebudayaan, perspektif dan situasinya menjadi lain. Ada, tetapi kemudian tidak ada (lagi), padahal memang ada. Contohnya usulan LMI kepada DPRD Sulawesi Utara tempo hari. Objek kebudayaan bukan sebagai subyek yang berproses dalam program kerja jawatan pemerintah, tetapi dijadikan objek semata-mata. Menjadi semacam pendamping, pendukung, dan bahkan pemanis acara seremoni. Kerja pemajuan kebudayaan seperti ini, sungguh tidak bermartabat.
Kerja pemajuan kebudayaan di daerah-daerah, sebetulnya sudah sejak lama dilakukan. Tidak hanya soal menginventarisasi, melainkan sudah masuk pada proses kerja yang lebih teknis. Upaya masyarakat sebagai pemilik dari objek kebudayaan, terbilang sangat besar dan konsisten. Dalam banyak aspek kehidupan, masyarakat terus menjaga dan melestarikan objek-objek kebudayaan yang mereka miliki walau tidak seimbang dengan kerja dan dana yang disiapkan pemerintah.
Sampai hari ini, saya sangat yakin Sulawesi Utara tidak memiliki bank data budaya. Dokumen ikhwal potensi-potensi objek kebudayaan daerah di kabupaten/kota, sedikit banyak sudah ada pada beberapa jawatan pemerintah. Tetapi dokumen itu diklem menjadi milik dan tanggung jawab masing-masing jawatan agar setiap tahun punya program kerja demi mendapatkan anggaran dari APBN maupun APBD.
Cobalah ke perpustakaan atau ke toko buku. Carilah dan belilah buku tentang objek kebudayaan Sulawesi Utara. Pasti akan sangat sulit mendapatkannya. Jika sukses membongkar rak buku di perpustakaan daerah, kita hanya akan mendapatkan satu dua buku objek seni budaya daerah. Buku itu hasil penelitian satu atau dua dekade lalu, program (pemerintah) yang sangat terbatas dari satu atau dua peneliti yang pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Waktu lalu saya pernah menemui kepala jawatan perpustakaan Sulawesi Utara. Bernada rendah, dalam perbincangan singkat saya menyentil soal apakah ada upaya dan program penerbitan buku cerita daerah oleh jawatan ini. Sentilan itu saya kira masuk di kepala jawatan ini karena dia sebagai adalah karib, tetapi pada bulan-bulan kemudian di halaman kantor perpustakaan berdiri fisik gedung. Yang didirikan semacam gazebo (rumah kecil) yang ideal untuk menjadi tempat membaca, tetapi sampai hari ini tidak berisi: ada masyarakat yang duduk di situ, misalnya sambil membaca buku cerita rakyat Sulawesi Utara. Memang hebat, duta buku Sulawesi Utara pun hanya formalitas belaka!
Tidak satu pun jawatan yang mengurus (atau berikatan kepentingan dengan) kebudayaan di pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang setiap tahun punya anggaran khusus untuk menerbitkan buku budaya. Setidaknya untuk mendukung kesinambungan aktualisasi program gerakan literasi (bahasa di) sekolah. Maka Indonesia masih harus sabar ketika berada di peringkat 57 dari 65 negara terkait ketrampilan membaca anak-anak sekolah walau setiap tahun secara nasional digelar festival dan lomba yang bermaterikan seni dan budaya tingkat sekolah menengah dan atas.
Di Sulawesi Utara, sedikitnya ada tiga jawatan yang terkait dengan upaya pemajuan kebudayaan daerah. Setiap tahun tiga jawatan ini mendapat kucuran dana yang cukup fantastis dari APBN. Ada jawatan yang namanya Balai Arkeologi Sulawesi Utara, Balai Bahasa Sulawesi Utara, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Suluttenggo. Hanya sebagai misal, tiga jawatan ini pun setiap tahun memiliki program bernas tetapi saya anggap tanpa hasil yang maksimal.
Upaya pemajuan kebudayaan Indonesia yang dimulai dari tingkat daerah –yang di dalamnya wajib ada peran masyarakat—, seharusnya menjadi kerja yang benar-benar bermartabat tatkala ada campur tangan pemerintah (daerah) yang disertai anggaran memadai. Apalagi UU 5/2017 telah menobatkan ‘isi’-nya sebagai dokumen pedoman yang memadai bagi upaya pemajuan kebudayaan, disamping sejumlah aturan yang masih laik digunakan. Jika kerja copot sana-sini untuk merampungkan materi pokok pikiran pemajuan kebudayaan yang pernah ada dan terdokumentasi tetapi tidak koheren seperti saat ini, lompat sana-sini dan tumpang-tindih serta dikesankan formal oleh jawatan-jawatan yang berikatan serta saling berkepentingan demi menghabiskan anggaran, sungguh, kita tidak akan mendapatkan strategi pemajuan kebudayaan Indonesia yang adil konstruktif.
Bagaimana wujudnya pemajuan kebudayaan Indonesia yang bermartabat, adil konstruktif itu? Sangat sederhana dan tidak perlu kita berpikir rumit soal wujudnya itu, kongkritnya seperti apa. Bermartabat, adil konstruktif itu merupakan ruh dari UU 5/2017. Dalam UU ini banyak aspek yang sudah disuratkan, sudah dinyatakan dengan tegas. Pemajuan kebudayaan yang bermartabat, adil konstruktif dalam ruh UU ini akan bermuara pada kerja pemajuan kebudayaan bermartabat yang produktif untuk (setidaknya tiga yang saya anggap sebagai prioritas), yaitu: (1) membangun karakter bangsa, (2) meningkatkan ketahanan budaya, dan (3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Penulis, pewarta lepas dan warga Manado


Discussion about this post