Talaud, Barta1.com – Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada Sabtu 27 April 2019 mendatang secara serentak di Indonesia.
Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang karena mengalami permasalahan.
“Di Kabupaten Talaud ada 5 TPS yang dinyatakan PSU. Dan itu akan dilaksanakan pada 27 April 2019,” ujar Ketua KPU Talaud, Ari Patria Pandesingka.
Dari data yang dirangkum, kelima TPS tersebut tersebar di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Melonguane dan Kecamatan Beo.
Kelima TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu:
1. TPS 3 Kelurahan Beo Utara untuk PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2. TPS 2 Desa Kiama Barat untuk PSU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD.
3. TPS 4 Kelurahan Melonguane untuk Presiden dan Wakil Presiden.
4. TPS Kelurahan Melonguane Barat untuk PSU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPR Provinsi.
5. TPS 4 Melonguane Barat untuk PSU DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Pandesingka Menambahkan, walaupun logistik Surat Suara pemilu untuk PSU belum seluruhnya di distribusi. Namun kemarin pagi, tambahan kelengkapan Surat Suara PSU sudah tiba di bandara Melonguane dengan pengawalan super ketat oleh aparat keamanan dan sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Talaud.
Stok suara yang sudah di distribusi sebelumnya yakni berjumlah 620 kertas suara.
Terpisah, Sekretaris KPUD Talaud, Nelwan Maloring SH, mengatakan PSU bagi kelima TPS dipastikan akan dilaksanakan tanpa ada halangan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni 27 april 2019 mendatang.
Diketahui dasar dari Pemilihan Suara Ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud. Nomor: 346/HK.03.1.Kpt/Kab/IV/2019. Tentang penetapan pelaksanaan PSU dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Talaud. (*)
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post