Sangihe, Barta1.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengantisipasi potensi politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang akan digelar, Sabtu (27/4/2019).
Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti, mengatakan dugaan-dugaan potensi adanya gerakan politik uang ini sudah diantisipasi dengan melakukan langkah pencegahan yang dilakukan oleh timnya di lapangan.
“Jajaran Bawaslu akan membagi dua tim. Tim di Manganitu Selatan dan di Tabukan Utara. Kemudian jajaran Panwaslu Kecamatan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur dan Kendahe, akan difokuskan di Tabukan Utara mulai sebentara malam. Sementara untuk jajaran Manganitu, Tamako, Tabseltra, akan stand by di Laine Mangsel, untuk kemudian melaksanakan piket patroli mencegah kegiatan yang mendorong caleg atau timses menggunakan materi money politik kepada masyarakat,” ujar Bawenti.
Sementara itu bagi calon legislatif (caleg) yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan sanksi pidana. Oleh karena itu, selaku Bawaslu Sangihe, Bawenti berharap partisipasi TNI & Polri dapat sama-sama mencegah setiap potensi yang tidak mencerminkan atau tidak mengedepankan nilai-nilai kebaikan sebagai orang Sangihe.
“Karena di sini akan ada kemungkinan potensi dimana selisi Caleg, terutama di Dapil II DPRD Kabupaten. Inikan ada peserta pemilu yg selisi suaranya hanya puluhan, yang berpotensi yang kemudian digunakan untuk mengambil keuntungan terhadap PSU Terutama di Tabut, TPS 3 Kampung Bahu,” ucap Bawenti.
Terkait dengan adanya temuan dari masyarakat, Ketua Bawaslu Sangihe juga menjelaskan, jika ada masyarakat yang menemukan dan bersedia melaporkan, dia mengatakan jajaran mereka sudah siap, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
“Kami berharap segera bisa melaporkan ke jajaran kami. Ada Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan ada Pengawas TPS,” pungkas Bawenti.
Sementara itu terkait dengan politik uang dan materi lainnya diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017. Pada Pasal 523, Nomor 3 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post