Sangihe, Barta1.com – Sebagai jaminan pengawasan keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemilu, Pemkab Sangihe membentuk Komite Integritas Aparatur di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu, saat dikonfirmasi mengatakan kehadiran Komite Integritas Aparatur OPD wajib dilakukan, karena ruang geraknya tak hanya terfokus pada pelaksanaan pemilu, tapi menyangkut pengawasan secara keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi masing-masing OPD harus membentuk Komite Integritas Aparatur, karena fungsinya bukan hanya terkait pemilu, tap pengawasan keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Lawendatu.
Ditegaskannya, pembentukkan Komite Integritas Aparatur OPD menunjukkan tidak serta merta pengawasan langsung berada di BKDD, tapi dilakukan secara berjenjang mulai dari internal OPD berlanjut ke BKDD dan untuk tingkat kabupaten juga telah dibentuk Majelis Kode Etik dalam rangka pembinaan jiwa korps yang ada di jajaran KORPRI.
“Sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang membentuk Komite Integritas Aparatur OPD, diantaranya BKDD dan Inskpektorat, dan ini harus semua OPD melakukannya, sebab ini juga menyangkut pengawasan internal,” ujarnya.
Lawendatu menambahkan, pembentukkan Komite Integritas Aparatur OPD juga sejalan dengan komitmen Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana ME, yang selama ini begitu getol menegakkan disiplin kerja ASN dilingkup Pemkab Sangihe, termasuk mempresur masing-masing OPD untuk selalu konsisten dan fokus pada realisasi target program kerja masing-masing.
“Buktinya dalam setiap sambutan di acara pemerintahan, termasuk pada pelantikkan pejabat, pak Bupati selalu mempresur tentang disipilin ASN dan komitmen OPD agar mampu merealisasikan program kerjanya masing-masing demi tercapainya pelayanan publik yang baik,”pungkas Lawendatu.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post