• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dewan Pengupahan Sangihe Rumuskan Nilai Upah Kesejahteraan Pekerja

by Agustinus Hari
18 November 2018
in Daerah, News
0
Dewan Pengupahan Sangihe Rumuskan Nilai Upah Kesejahteraan Pekerja

Ilustrasi. (FOTO: money.id)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGIHE, BARTA1.COM – Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini tengah mempersiapkan penetapan standar upah kabupaten. Hal ini menyusul telah ditetapkannya standar upah minum provinsi (UMP) Pemprov Sulut yang nanti akan diterapkan pada 2019 mendatang.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, diakuinya hal itu merupakan tindak lanjut dari persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Telah diterbitkan SK Bupati, sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten Sangihe melakukan survey di sejumlah pasar tradisional sebagai referensi untuk menetapkan standar upah,” kata dia.

Lanjut Pangandaheng, hasil survey yang dilaksanakan di pasar Towo’e, pasar Manganitu, pasar Petta, pasar Tamako dan pasar Manalu, dilakukan terhadap 60 standar kebutuhan hidup layak seorang pekerja dan diperoleh nilai rata-rata yang harus memenuhi 60 kebutuhan pekerja sebesar Rp 2.850.000, terdiri dari 5 sektor, sandang, pangan, papan, pendidikan dan sosial.

“Dewan Pengupahan Kabupaten juga telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali dan salah satu referensinya adalah hasil survey yang dilakukan pada 5 pasar tradisional,” jelasnya.

Terkait dengan itu penetapan standar UMK juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) Sangihe. Yang pasti, Dewan Pengupahan Kabupaten saat ini masih sementara merumuskan nilai upah yang ideal bagi kesejahteraan pekerja.

“Sesuai ketentuan bahwa apabila kabupaten/kota menerapkan upah minimum mengacu kepada UMP dan tingkat inflasi yang berlaku di kabupaten serta besaran PDRB yang berlaku, sehingga akan di umumkan sebelum tgl 22 November 2018,” pungkas Pangandaheng.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Dewan Pengupahan SangiheDokta PangandahengKadisnaker Sangihe
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Gaghana-Hontong Mĕdaseng di Tahuna Timur

Gaghana-Hontong Mĕdaseng di Tahuna Timur

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KONI Sulut Gelar Rakor Pamantapan Pelantikan Pengurus 2025-2029, Ini Agendanya 12 Mei 2025
  • Tansa dan Silvaterra Sebut Fasilitas di Makam Pahlawan Imam Bonjol Membutuhkan Perhatian 12 Mei 2025
  • Pentingnya Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual, Ini Kata Bupati Chyntia Kalangit 11 Mei 2025
  • Kasat Lantas Pimpin Apel Siaga, Patroli Malam Ditingkatkan Polres Sangihe 10 Mei 2025
  • Konfercab ke-V NU Sangihe, Panitia Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pemerintah 10 Mei 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In