SANGIHE, BARTA1.COM – Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini tengah mempersiapkan penetapan standar upah kabupaten. Hal ini menyusul telah ditetapkannya standar upah minum provinsi (UMP) Pemprov Sulut yang nanti akan diterapkan pada 2019 mendatang.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, diakuinya hal itu merupakan tindak lanjut dari persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Telah diterbitkan SK Bupati, sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten Sangihe melakukan survey di sejumlah pasar tradisional sebagai referensi untuk menetapkan standar upah,” kata dia.
Lanjut Pangandaheng, hasil survey yang dilaksanakan di pasar Towo’e, pasar Manganitu, pasar Petta, pasar Tamako dan pasar Manalu, dilakukan terhadap 60 standar kebutuhan hidup layak seorang pekerja dan diperoleh nilai rata-rata yang harus memenuhi 60 kebutuhan pekerja sebesar Rp 2.850.000, terdiri dari 5 sektor, sandang, pangan, papan, pendidikan dan sosial.
“Dewan Pengupahan Kabupaten juga telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali dan salah satu referensinya adalah hasil survey yang dilakukan pada 5 pasar tradisional,” jelasnya.
Terkait dengan itu penetapan standar UMK juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) Sangihe. Yang pasti, Dewan Pengupahan Kabupaten saat ini masih sementara merumuskan nilai upah yang ideal bagi kesejahteraan pekerja.
“Sesuai ketentuan bahwa apabila kabupaten/kota menerapkan upah minimum mengacu kepada UMP dan tingkat inflasi yang berlaku di kabupaten serta besaran PDRB yang berlaku, sehingga akan di umumkan sebelum tgl 22 November 2018,” pungkas Pangandaheng.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post