• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Naik 8%, Olly Tetapkan UMP Sulut 2019 Rp 3,05 Juta

by Agustinus Hari
1 November 2018
in News, Politik
0
Naik 8%, Olly Tetapkan UMP Sulut 2019 Rp 3,05 Juta

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulut 2019, Kamis (1/11/2018). (FOTO: HUMAS PEMPROV SULUT)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, BARTA1.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2019 mendatang.

Menyusul telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang akan mulai berlaku awal 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.

“Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di Sulut mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286,” ujarnya, Kamis (1/11/2018).

Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Selain itu, Keppres No 107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). katanya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka hari ini Kamis 1 November 2018 menetapkan UMP Sulut tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076, melalui Pergub Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018,” katanya.

Dia juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ujarnya.

Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” beber Olly.

Ikut mendampingi Gubernur Sulut dalam penetapan UMP yakni Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Erni Tumundo.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: olly dondokambeyUMP 2019
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Dinas KIPS Sulut Perkuat SDM Command Center

Dinas KIPS Sulut Perkuat SDM Command Center

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Soroti Kenaikan Harga Sembako Jelang Nataru 2026, JDM Desak Pemkot Kotamobagu Segera Turun Tangan 19 November 2025
  • Pesan Inspiratif Dr. Chantarina Bagi Ratusan Mahasiswa Polimdo: Pendidikan Adalah Jalan Martabat 19 November 2025
  • Hajar Minut 3-1, Tim Sepak Bola Porprov Manado Bertemu Kotamobagu di Semifinal 19 November 2025
  • Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat 19 November 2025
  • Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat 19 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In