MANADO, BARTA1.COM – Sekitar 40 mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda NKRI Sulut melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulut tepat pukul 10.00 Wita. Ini merupakan aksi serentak Garda NKRI Se-Indonesia, Kamis (17/10/18) Jumat kemarin.
Aksi dilakukan karena keputusan deponering oleh Jaksa Agung R Prasetyo atas kasus tersangka Bambang Wijayanto, sebagai aktor yang mengarahkan kesaksian palsu pada saat sidang di Makamah Konstitusi tekait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
“Adalah tindakan yang tidak prestisius yang dilakukan oleh Prasetyo sebagai Jaksa Agung saat itu. Meski kewenangan deponering itu ada di tangan Jaksa Agung sesuai undang-undang pasal 35 c Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Mulyadi Tuhatelu, Kordinator Lapangan mengungkapkan suatu kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik. Dimana permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkjamah Agung. “Terkait proses itu kami melihat ada tindak kekeliruan yang dilakukan Jaksa Agung dengan dalih untuk kepeningan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut. Padahal proses kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara atas nama Bambang Widjoyanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada 18 September sudah siap untuk di sidangkan,” katanya.
Dari pernyataan di atas Garda NKRI Sulut yang tergabung dari berbagai mahasiswa yang di Sulut memohon deponering harus dicabut karena di dalamnya ada keputusan kejaksaan melibatkan kepentingaan.
“Kiranya aksi hari ini bisa di terdengar di Kejaksaan Tinggi Sulut dan kemudian dibuat laporan khusus untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung RI soal aksi menuntut dicabutnya diponering Bambang Wijayanto,”¸ungkap Humas Garda NKRI Sulut, Brayen Junior.
Aksi ditanggapi Kabag TU Kejaksaan Tinggi Sulut, Mas’ud SH MH. “Kami menerima aksi pada hari ini, kiranya apa yang disampaikan teman-teman mahasiswa Garda NKRI Sulut, akan dibuat laporan ke Kejagungg RI sesuai tuntutan yang diminta oleh rekan-rekan mahasiswa,” bebernya.
Peliput : Meikel Eki Pontolondo
Discussion about this post