Oleh: Rio Puasa
Lumba-lumba (dolphin) bukanlah ikan, melainkan mamalia laut yang sangat cerdas. Disebut mamalia karena lumba-lumba memiliki kesamaan dan/atau kemiripan dengan mamalia lainnya, yakni bernafas dengan paru-paru dan menghirup oksigen (O2) serta mengalami persalinan saat melahirkan (tidak bertelur).
Selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks. Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba.
Lumba-lumba memiliki sebuah sistem yang digunakan untuk berkomunikasi dan menerima rangsang yang dinamakan sistem sonar, sistem ini dapat menghindari benda-benda yang ada di depan lumba-lumba, sehingga terhindar dari benturan. Teknologi ini kemudian diterapkan dalam pembuatan radar kapal selam. Mereka hidup di laut dan sungai di seluruh dunia. Ada lebih dari 40 jenis lumba-lumba. Lumba-lumba adalah kerabat paus dan pesut.
Manusia senantiasa tertarik dengan kisah lumba-lumba. Bangsa Romawi telah membuat gambar mozaik lumba-lumba sekitar 2.000 tahun yang lalu. Sebagai mamalia yang cerdas, lumba-lumba dapat menolong manusia, dan bagi daerah yang kurang memahami lumba-lumba, sering ditemukan lumba-lumba sebagai alat peraga dan pertunjukan. Di Eropa pertunjukan sirkus lumba-lumba sudah tidak ada lagi, tinggal Amerika dan negara-negara yang belum berkembang yang masih menggunakan lumba-lumba untuk konsumsi dan alat peraga. Indonesia merupakan salah satu diantaranya.
Satwa Yang Dilindungi oleh Undang-Undang menurut UU Lingkungan Hidup Internasional, lumba-lumba saat ini adalah mamalia laut yang dilindungi dan untuk itu setiap orang dilarang untuk menangkap, dan atau memeliharanya. Di Indonesia UU yang melindungi lumba-lumba adalah UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diikuti dengan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dimana dalam lampirannya ditegaskan bahwa Lumba-lumba adalah Mamalia laut yang dilindungi oleh Undang-undang.
Di dalam perlindungan itu ditegaskan bahwa lumba-lumba tetmasuk satwa yang dilindungi maka, setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia: mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. (*)
Rio Puasa, aktivis lingkungan Sulut di Komunitas Seasoldier North Sulawesi.
Discussion about this post