SANGIHE, BARTA1 — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe menetapkan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019. Penetapan itu dihadiri oleh Banwas dan utusan 13 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang terdaftar.
Ketua KPUD Sangihe Elsye Sinadia mengatakan, Kamis (20/9/2018) penetapan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan.
“Bersama perwakilan partai dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu, telah ditetapkan dengan resmi masuk DCT 264 Caleg dari 13 Parpol untuk tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sangihe bertarung pada Pileg 2019 mendatang berebut 25 kursi legislatif,” ungkap Sinadia
Menurut Sinadia, pada penetapan DCT ada satu orang yang telah mengundurkan diri, yang sebelumnya terdaftar di Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPUD beberapa waktu lalu.
“Saat pengumuman DCS beberapa waktu lalu ada 265 calon legislatif namun dalam perjalanan ada satu orang yang mengundurkan diri dari salah satu partai di Dapil 3 akan tetapi tidak mempengaruhi calon lainnya. Sehingga pada penetapan dan pengumuman DCT hanya berkurang satu calon dari DCS lalu,” ujar dia
Dirinya berharap para Caleg dan Parpol peserta pemilu dapat mengedepankan etika dalam berdemokrasi.
“Karena ini pesta demokrasi jalani dengan penuh kedamaian, jaga solidaritas dan Pemilu yang berintegritas,” pungkas Sinadia.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post