• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Parpol Didesak Eliminasi Caleg Eks Napi Koruptor

by Ady Putong
17 September 2018
in Nasional, News
0
Parpol Didesak Eliminasi Caleg Eks Napi Koruptor

Koalisi yang mengkritisi putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan mantan napi 3 tindak pidana di helatan Pemilu 2019. (foto: dok ICW)

27
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, BARTA1 — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks napi korupsi untuk ikut pencalonan legislatif, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, wajib dikritisi. Partai politik, atau parpol, juga didesak untuk tidak mengakomodir mantan napi koruptor sebagai wakil rakyat.

“Partai politik sebagai peserta Pemilu untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan Bandar narkoba dari daftar caleg yang mereka calonkan. Sikap bijak partai ini penting dilakukan demi menjawab tuntutan publik, perwujudan pemilu berintegritas dari sisi peserta, dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah mereka sepakati,” kata koalisi lewat rilis ke Barta1, Senin (17/09/2018).

(baca juga: Parpol Tidak Konsisten Bila Calonkan Eks Napi Koruptor)

Koalisi tersebut telah menggelar diskusi untuk menyikapi hal tersebut, dengan narasumber masing-masing Hadar Nafis Gumay (Netgrit), Fadli Ramadhanil (Perludem), Aditya Perdana (Puskapol UI), Wahidah Suaib, Donal Fariz (ICW) serta Syamsudin Alimsyah (Kopel Indonesia).

Mereka menyebut, apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.

“KPU untuk membuka curriculum vitae seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik tersebut keberatan. Sedangkan publik mengambil peran dengan mengenali rekam jejak caleg dalam pemilu 2019 dan tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan,” kata mereka.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus larangan Peraturan KPU bertentang dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini membuat mantan napi tiga tindak pidana kejahatan serius di atas dapat berkontestasi di Pemilu 2019. Namun koalisi menduga proses pengujian materi ini oleh MA tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU Nomor 7/2017.

Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang menyebutkan, proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai

“Proses pengujian terkesan tidak terbuka, padahal larangan ini merupakan polemik panjang di mana pendapat pihak pendukung dan penolak juga penting didengar dan dipertimbangkan. Hingga saat ini, putusan juga belum dipublikasikan atau diakses publik,” kata para narasumber.

Koalisi memberi apresiasi pada KPU RI dan KPU di daerah yang telah sangat berani, tegas, dan konsisten melarang mantan napi korupsi menjadi caleg di tengah kepungan penolakan stakeholders kunci pemilu, seperti partai politik dan Bawaslu.

Juga pada 3 partai politik, yaitu PPP, PKB, dan PSI yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019.

(baca juga:Menghadang Mantan Napi Korupsi di Pemilu 2019)

Tanggapan Parpol
Menyoal putusan MA melonggarkan eks napi koruptor, bekas napi pelaku kejahatan seksual anak serta mantan napi bandar narkoba dalam Pemilu tahun depan, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni berkata, partainya menerima keputusan itu dengan rasa kecewa dan jengkel. Menurutnya, keputusan MA tidak membawa keadilan bagi masyarakat.

“Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya,” ujar Raja Juli seperti dilansir Tirto,id, Jumat (14/09/2018).

Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, MA memberi banyak pelajaran bagi peserta dan penyelenggara pemilu. Perindo kata Rofiq menghargai keberanian dan kemauan KPU membuat para koruptor tidak menjadi caleg. Seharusnya, kata dia, setiap parpol menghargai dan sejalan dengan semangat KPU.

Rofiq memastikan Perindo akan tetap tidak mendaftarkan eks napi kasus korupsi menjadi caleg, meski MA sudah membuka peluang tersebut.

“Untuk keputusan MA kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakkan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU,” ujar Rofiq.

Sekjen PPP Arsul Sani berkata keputusan MA tak berdampak apapun pada partainya, karena PPP sejak awal berkomitmen tak mau mendaftarkan eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

“Namun PPP juga berpendapat secara hukum pelarangan eks terpidana kasus korupsi menjadi caleg atas dasar PKPU memang keliru secara hukum. Itu bukan hanya menabrak UU Pemilu […] tapi juga menabrak beberapa Putusan MK,” kata Arsul. (*)

Penulis: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: ICWkoruptormahkamah agungNapi
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Pemuda Gereja Tingkatkan Kemampuan Berorganisasi

Pemuda Gereja Tingkatkan Kemampuan Berorganisasi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KONI Sulut Gelar Rakor Pamantapan Pelantikan Pengurus 2025-2029, Ini Agendanya 12 Mei 2025
  • Tansa dan Silvaterra Sebut Fasilitas di Makam Pahlawan Imam Bonjol Membutuhkan Perhatian 12 Mei 2025
  • Pentingnya Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual, Ini Kata Bupati Chyntia Kalangit 11 Mei 2025
  • Kasat Lantas Pimpin Apel Siaga, Patroli Malam Ditingkatkan Polres Sangihe 10 Mei 2025
  • Konfercab ke-V NU Sangihe, Panitia Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pemerintah 10 Mei 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In