SITARO, BARTA1.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) keempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berproses. Keempat anggota tersebut diantaranya Djibton B Tamudia BAc, Jotje Luntungan SE, Juana Tumbio SE dan Netty Herawaty Adrian SE MSi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, Stephen Londok SE ditemui BARTA1.COM, Rabu (15/08/2018) siang tadi, mengatakan proses PAW terus berlanjut dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang pedoman teknis pergantian antar waktu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum.
“Prosesnya terus berlanjut dan hari ini berkas sudah dalam perjalanan untuk dibawa langsung ke pemerintah provinsi dengan tujuan Gubernur Sulut. Dan dari KPU sendiri ini dapat berjalan dengan baik, dan ini akan terus diseriusi,” tukas Londok.
Adapun nama-nama yang masuk dalam pergantian untuk menggantikan keempat anggota DPRD tersebut masing-masing Jud David menggantikan Jotje Luntungan, Cristian Pordasto Maniking menggantikan Netty H Adrian, Iske Luntungan menggantikan Juana Tumbio dan Max Lombo menggantikan Djibton B Tamudia.
“Untuk PAW alm Pak Tamudia sendiri, sesuai dengan perolehan suara sebenarnya digantikan Drs Laurens P Karel, tapi dengan adanya pengunduran diri yang dikuatkan dengan surat penarikan atas penetapan Laurens P Karel serta surat persetujuan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sitaro atas pengunduran diri, maka pak Tamudia digantikan oleh Max Lombo,” kata Londok.
Sehingga KPU mengacu pada PKPU nomor 22 tahun 2010 dalam bagian kedua tentang anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 23 huruf (b) yakni calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota apabila mengundurkan diri.
“Sedangkan dalam Pasal 24 ayat 2 juga dijelaskan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh partai politik peserta pemilu disertai dengan surat penarikan penetapan calon pengganti antarwaktu yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat kabupaten/kota,” jelas Londok.
Maka dari itu, lanjut dia, pergantian antar waktu anggota DPRD telah berproses, dengan harapan dapat berjalan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari surat yang siang tadi telah dibawa langsung ke provinsi,” ujarnya.
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post