Manado, Barta1.com – Tim seleksi (Timsel) Komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) bersama ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh, telah mengglar jumpa pers, berkaitan dengan tahapan seleksi KPID.
Jumpa Pers yang dilaksanakan di Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut, Senin (6/05/2024). Menghasilakn berbagai tanggapan dari ketua Timel KPID, Dra. Roosje Kalangi, M.Si, setelah ditanyakan oleh awak media, berkaitan dengan adanya intervensi pada seleksi KPID ini, baik itu dari pihak Timsel maupun DPRD Provinsi Sulut, apalagi ini lembaga politik.

Pertanyaan itu langsung ditanggapi,Roosye, dengan mengatakan pihaknya bagian dari tim seleksi independen yang berpatokan pada tanggungjawab. Dan tentunya dalam seleksi ini, tidak ada intervensi. “Berkaitan dengan hal ini, mungkin saya orangnya keras.”

Jadi seleksi, tambah Roosye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggungjawab, yang diberikan ini akan betul-betul dilakukan.
“Paling tidak orang-orang berintegritas menjadi bagian dari KPID, di mana dia betul-betul memahami tugas dan fungsinya,” terangnya.

Sekali lagi, Timsel KPID akan bersekretariat di DPRD Sulut, karena anggaran yang digunakan ini dari APBD, jadi harus terbuka berkaitan dengan seleksi KPID ini.

“Apalagi melihat hasil kompetensi seseorang, yang benar-benar mau dilihat adalah kemampuan mereka. Jangan sampai ada yang diloloskan, tapi tidak memiliki kemampuan apa-apa. Apa lagi, saat ditanya apa tugasnya komisioner KPID, namun tidak bisa menjawab,” terangnya.

Jika seseorang yang mau mendaftar ke KPID, kata Roosye, pasti orang – orang ini memiliki kemampuan dan Timsel KPID akan terus berkoordinasi dengan pemberi tugas.
“Kami mendapatkan tugas dari DPRD Provinsi Sulut, bukan berarti ada negosiasi dan sebagainya di dalamnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Sulut, Reidi Ferdinand Sumual, S.Sos., SH, menyebut KPID ke depannya akan melalui masa transisi.

“KPID yang akan direkrut ini adalah KPID yang akan berhadapan dengan luasan transisi, karena apa ?, karena Undang -undang tahun 32 tahun 2002 itu sudah bisa dikatakan Undang-undang yang sudah usang,” terang Reidi.
Akan tetapi,lanjut Reidi, kabar yang mengembirakan Undang-undang ini akan direvisi, jika tidak ada halangan akhir tahun ini akan ada revisinya.
“Secara singkat kami sampaikan di Undang-undang 32 itu ada 4 lembaga penyiaran, terdiri dari TVRI dan RRI, kemudian lembaga penyiaran swasta yang terdiri dari Radio swasta, TV swasta baik itu di nasional maupun lokal, lembaga penyiaran berlangganan seperti TV kabel dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan bocoran yang didapatkan berkaitan dengan Undang-undang yang baru ini, akan ada yang namanya lembaga penyiaran multimedia yang berkaitan dengan internet.
“Ini akan menjadi tantangan karena ada hal yang akan dihadapi, pertama media sosial atau berkaitan dengan internet akan diawasi oleh komisi penyiaran, yang tentunya jika tidak keliru, berkaitan dengan youtube dan sebagainya.” serunya.
Ini syarat untuk calon komisioner KPID Provinsi Sulut.

Advetorial


Discussion about this post