Kantor Pertanahan Sangihe Umumkan Data Fisik dan Yuridis PTSL, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Sangihe, Barta1.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan data fisik dan data yuridis dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah ...

