• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

4 Poin Somasi Kepala SMA 7 Manado Terhadap Pemred Mejahijau.com

by Agustinus Hari
10 Juli 2019
in Nasional
0
4 Poin Somasi Kepala SMA 7 Manado Terhadap Pemred Mejahijau.com

Chandra Paputungan SH. (foto: agust/barta1)

0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Tak terima dengan pemberitaan media online mejahijau.com yang menyudutkan kliennya. Chandra Paputungan SH, selaku kuasa hukum dari Grace Lowing, Kepala SMU Negeri 7 Manado melayangkan somasi kepada pemimpin redaksi (pemred) media tersebut.

Pengacara yang bernaung dibawah bendera Chandra & Partners Law Office menyampaikan keberatan dan teguran terkait pemberitaan media online mejahijau.com dalam artikel yang berjudul “Polisi Jemput Paksa Oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado terbitan Rabu, 10 Juli 2019, pukul 12:25:00.

“Artikel yang memberitakan penjemputan paksa terhadap klien kami Grace Lowing, baik judul maupun kontennya diduga keras cenderung tendensius terutama dalam hal objektifikasi fakta di lapangan saat itu,” ujar mantan jurnalis ini, Rabu (10/7/2019).

Sikap mejahijau.com, kata dia, jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 ayat (b) yang menyatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya dalam mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita yang publish mejahijau.com, alih-alih mengabarkan fakta di lapangan, justru menitikberatkan pada soal penjemputan paksa.

“Objektifikasi yang dilakukan mejahijaucom diduga mengkerdilkan bahkan menghina klien kami yang notabene adalah seorang guru. Padahal fakta di lapangan saat itu, klien kami Grace Lowing jelas tidak dijemput secara paksa karena bersedia menghadiri panggilan tanpa ada paksaan,” kata Chandra.

Pemberitaan itu menunjukkan dengan tegas bahwa mejahijau.com melanggar kode etik jurnalistik Dewan Pers dengan beritikad buruk (melanggar Pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar Pasal 3), membuat berita bohong, fitnah (melanggar Pasal 4).

Ada empat poin menjadi tuntutan. Pertama, mejahijau.com memberikan hak jawab secara menyeluruh atas pemberitaan yang tercantum di dalam surat somasi ini.

Kedua, mejahijau.com melakukan permintaan maaf terbuka dan merilis klarifikasi kepada narasumber. “Ketiga, Dewan Pers menindak tegas media online yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik dengan surat teguran dan pengawasan. Dan terakhir, meminta komitmen mejahijau.com untuk berpihak pada keberimbangan pemberitaan termasuk penegakkan hukum berdasarkan keadilan,” ujarnya sembari menambahkan surat somasi ini dilayangkan dan ditembuskan kepada Dewan Pers.

Awal Masalah

Berawal dari adanya kasus yang dilaporkan orang tua murid bernama Junifrajm Nender terhadap Kepala SMU Negeri 7 Manado terkait dugaan pencemaran nama baik orang lain. Korban Junifrajm Nender melapor pada 06 September 2017 sesuai laporan Nomor LP/2179/IX/2017/Sulut/Resta Mdo.

Inti laporan, diduga Grace menceritakan hal-hal berbau fitnah terhadap korban. Bahkan di hadapan orangtua murid dia memfitnah Junifrajm Nender sebagai ular. Kepsek kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2017 sesuai surat pemberitahuan nomor B/2180/X/2017/Reskrim/Resta Mdo. Namun tiga tahun kasus berlalu tanpa ada kejelasan. Dan hingga berkas penyidikan sampai ke Kejaksaan Negeri Manado ditolak karena berkas tidak lengkap.

“Saya sudah di BAP sebagai tersangka. 2018 sudah diperiksa dan 2019 ini dipanggil lagi untuk diperiksa karena berkas tidak lengkap alias P19. Masakan penyidik polisi meminta BAP saya lagi, katanya untuk direkam. Saya tidak mau karena keterangan yang sudah diberikan 3 tahun lalu tidak berubah alias sama persis,” ujar Grace didampingi pengacaranya, Chandra Paputungan SH.

Ia menjelaskan kalau tidak cukup bukti harusnya kasus ini sudah SP3. “Tapi herannya masih berlanjut dan pemberitaan media yang sangat-sangat tendensius. Saya datang dengan baik-baik ke Polres Manado ditulis dijemput paksa,” katanya.

Peliput : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: grace lowingmejahijau.com
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Jelang BFC Sulut United vs Martapura FC: Tiga Pemain Absen Latihan

Jelang BFC Sulut United vs Martapura FC: Tiga Pemain Absen Latihan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026
  • Polresta Manado Perang Lawan Bandar Narkoba: 141 Paket Sabu dan 5.264 Butir Obat Keras Gagal Beredar 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In