• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pimpinan Pansus CSR, Cindy Wurangian Soroti Definisi Badan Usaha agar Tak Multitafsir

by Meikel Eki Pontolondo
8 September 2026
in Politik
0
Pimpinan Pansus CSR, Cindy Wurangian Soroti Definisi Badan Usaha agar Tak Multitafsir
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Sulut, Cindy Wurangian, mempertanyakan penggunaan istilah “Badan Usaha” dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR yang berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).

Cindy menilai, istilah tersebut akan digunakan secara berulang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga perlu diperjelas definisinya agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

“Kata Badan Usaha akan dipakai secara terus-menerus dalam Perda. Kemudian terkait Badan Usaha yang telah disepakati, yakni Badan Usaha diperluas,” ungkap Cindy.

Menurut ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, itu bahwa  dengan cakupan definisi Badan Usaha yang luas, perlu dibedakan pula antara Badan Usaha secara umum dengan Badan Usaha yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Ia pun mengusulkan adanya tambahan ketentuan dalam bagian definisi umum, khususnya terkait definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU.

“Saya mengusul konkret, bisa saja ditambahkan di ketentuan umum Pasal 1 di bawah, setelah Badan Usaha. Yang tadi sudah disampaikan, Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, itu sudah di nomor 7,” ujarnya.

Cindy bahkan memberikan masukan agar ditambahkan poin khusus yang mengatur definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU.

“Bisa juga di nomor 8 itu ditambahkan definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU, adalah Badan Usaha yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Kemudian nanti ada lagi Badan Usaha, selain Badan Usaha TJSLBU, dapat menyelenggarakan TJSLBU secara sukarela dan kebijakan internal,” ucapnya.

Ia kemudian meminta Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, untuk menambahkan poin definisi tersebut dalam pembahasan.

Usulan itu mendapat tanggapan positif dari Karo Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung. Menurutnya, penjelasan tersebut dinilai tepat untuk memperjelas substansi Ranperda sekaligus mencegah terjadinya multitafsir.

“Itu sangat pas, supaya tidak multitafsir. Cocok itu,” ucap Reza.

Reza pun langsung menuliskan masukan tersebut untuk disampaikan kepada staf yang bertugas mencatat dan mengakomodasi berbagai masukan dalam pembahasan Ranperda CSR. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Cindy WurangianDPRD Provinsi SulutRanperda CSR
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Pembahasan Ranperda CSR: Badan Usaha, Antara Definisi dan Penjelasan

Pembahasan Ranperda CSR: Badan Usaha, Antara Definisi dan Penjelasan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PLN UP3 Luwuk Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026 8 September 2026
  • RS Kita Waya Belum Bisa Terima Pasien ICU karena AC Rusak, Komisi IV Pertanyakan Data Penolakan 8 September 2026
  • Schramm Soroti Banyaknya Permintaan Rumah Sakit  Kita Waya: Pasien Hampir Tidak Ada, Harus Membenahi Diri 8 September 2026
  • Soroti Polemik Rumah Sakit ODSK, DPRD Sulut Dorong Evaluasi dan Perbaikan Komunikasi 8 September 2026
  • Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan 8 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In