Manado, Barta1.com – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) CSR DPRD Sulut, Cindy Wurangian, mempertanyakan penggunaan istilah “Badan Usaha” dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR yang berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).
Cindy menilai, istilah tersebut akan digunakan secara berulang dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga perlu diperjelas definisinya agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
“Kata Badan Usaha akan dipakai secara terus-menerus dalam Perda. Kemudian terkait Badan Usaha yang telah disepakati, yakni Badan Usaha diperluas,” ungkap Cindy.
Menurut ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, itu bahwa dengan cakupan definisi Badan Usaha yang luas, perlu dibedakan pula antara Badan Usaha secara umum dengan Badan Usaha yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ia pun mengusulkan adanya tambahan ketentuan dalam bagian definisi umum, khususnya terkait definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU.
“Saya mengusul konkret, bisa saja ditambahkan di ketentuan umum Pasal 1 di bawah, setelah Badan Usaha. Yang tadi sudah disampaikan, Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, itu sudah di nomor 7,” ujarnya.
Cindy bahkan memberikan masukan agar ditambahkan poin khusus yang mengatur definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU.
“Bisa juga di nomor 8 itu ditambahkan definisi Badan Usaha Wajib TJSLBU, adalah Badan Usaha yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Kemudian nanti ada lagi Badan Usaha, selain Badan Usaha TJSLBU, dapat menyelenggarakan TJSLBU secara sukarela dan kebijakan internal,” ucapnya.
Ia kemudian meminta Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, untuk menambahkan poin definisi tersebut dalam pembahasan.
Usulan itu mendapat tanggapan positif dari Karo Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung. Menurutnya, penjelasan tersebut dinilai tepat untuk memperjelas substansi Ranperda sekaligus mencegah terjadinya multitafsir.
“Itu sangat pas, supaya tidak multitafsir. Cocok itu,” ucap Reza.
Reza pun langsung menuliskan masukan tersebut untuk disampaikan kepada staf yang bertugas mencatat dan mengakomodasi berbagai masukan dalam pembahasan Ranperda CSR. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post