Manado, Barta1.com – Badan usaha yang mencakup badan usaha milik swasta, negara, dan daerah dinilai masih menimbulkan kerancuan dalam penulisan, namun berbeda dengan penjelasannya. Hal tersebut menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, selaku pimpinan Pansus, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).
Cindy mengatakan, dalam ketentuan umum, pihaknya telah menyepakati definisi badan usaha sebagai badan usaha berbentuk hukum maupun tidak berbentuk hukum yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Di ketentuan umum kami sudah sepakat, definisi dari badan usaha adalah badan usaha berbentuk hukum, tidak berbentuk hukum. Jadi, di seluruh Republik Indonesia, dia melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Berarti kita sudah sepakat badan usaha ini cakupannya sangat luas, semua masuk dalam badan usaha,” ungkap Cindy.
Namun, menurutnya, definisi tersebut justru menjadi lebih sempit ketika masuk dalam bagian penjelasan.
“Di awal kita menulis bisa mencakup semua, tapi di penjelasan badan usaha meliputi badan usaha milik swasta, negara dan milik daerah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan pimpinan Pansus CSR, Louis Carl Schramm. Ia menjelaskan, badan usaha yang dimaksud dalam pembahasan tersebut juga berkaitan dengan pelaku usaha berskala mikro.
“Namun, adapun koperasi, sekalipun kecil, tetapi dia di bidang sumber daya alam masuk kategori wajib menjalankan CSR. Ini yang mau coba diluruskan, agar redaksinya lebih tepat bagaimana,” tuturnya.
Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Sulut melalui Steven, yang mewakili Budi Paskah Yanti Putri, menyampaikan bahwa secara teknis, penulisan materi muatan produk hukum ditempatkan dalam ketentuan umum.
“Teknis penulisan dari produk hukum tentunya masuk dalam satu, yakni ketentuan umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan umum berfungsi memberikan pengertian dan pemahaman mengenai hal-hal yang akan dibahas pada pasal-pasal selanjutnya.
“Ketentuan umum itu menjelaskan pengertian, pemahaman suatu apa yang akan dibicarakan di pasal-pasal selanjutnya. Jadi, secara umum bisa dijelaskan. Secara teknis ada dalam pasal-pasal selanjutnya, guna membahas tentang badan usaha itu lebih rinci, tetapi secara umum sudah menjelaskan,” ucapnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penambahan poin penjelasan (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post