Manado, Barta1.com – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Ruang dengan ditetapkannya Bupati Sitaro Chyntia Kalangit sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Pasca penetapan orang nomor satu di Sitaro tersebut lalu viral foto Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH makan bersama tokoh Sitaro yang juga Anggota DPRD Sulut Toni Supit atau biasa disapa Tonsu disebuah rumah makan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto mengatakan seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan koridor perundang-undangan dan bebas dari intervensi politik.
Terkait foto viral pertemuan Kajati dengan tokoh politik, Eri mengatakan bahwa foto yang beredar merupakan dokumentasi lama yang sengaja dimunculkan kembali untuk menyudutkan institusi.
“Foto yang di-share di media massa itu adalah foto yang sebetulnya sudah cukup lama, jadi tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang terbuka yang dapat diakses oleh siapa saja. Kejati menilai ada upaya penggiringan opini bahwa penyidikan ini bersifat pesanan atau by order.
“Ini pengalihan isu. Pimpinan kami bertemu di tempat umum yang semua orang bisa mengakses dan melihat. Tidak mungkin persoalan penyidikan dikaitkan dengan pertemuan wajar seperti itu,” tegasnya.
Terkait adanya gerakan doa bersama di Tugu Pala sebagai bentuk dukungan terhadap Bupati CIK, pihak Kejati mengaku menghormati aksi simpatik tersebut selama berjalan damai. Namun, Eri mencium adanya upaya manipulasi opini publik.
Eri menyoroti perbedaan lokasi antara basis korban perkara dengan lokasi aksi massa. Dimana fakta korban dalam perkara ini mayoritas berada di Tagulandang, namun aksi gerakan simpatik justru terlihat di Siau.
“Kami tahu siapa saja pesertanya. Ada upaya menggiring opini seolah masyarakat luas menyayangkan tindakan Kejati, padahal ini murni gerakan pihak tertentu,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Kejati Sulut memastikan bahwa tim penyidik tetap menjaga integritas dan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Sitaro tersebut.
“Tidak ada motif apa pun di situ, tidak ada motif politik. Tim penyidik masih dalam koridor pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan,” papar Eri.
Peliput: Agustinus Hari

Discussion about this post