Jakarta, Barta1.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Dewan Pers turun tangan melindungi media daring Magdalene dari pembatasan akses konten yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Wahyu Dhyatmika menegaskan, Magdalene merupakan perusahaan pers yang sah karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum. Dengan status tersebut, media tersebut berhak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers. “Magdalene memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Karena itu, pembatasan akses terhadap kontennya tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
AMSI menilai, tindakan Komdigi yang langsung membatasi akses publik atas konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan pelanggaran serius. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi di Dewan Pers—bukan pembatasan sepihak. “Kalau ada keberatan terhadap konten, tempuh mekanisme yang sudah diatur. Bukan langsung membatasi akses,” lanjut Wahyu.
Alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers juga dianggap tidak relevan. AMSI menegaskan, verifikasi bukan satu-satunya indikator legalitas perusahaan pers, mengingat ribuan media di Indonesia belum seluruhnya terverifikasi karena keterbatasan proses administratif. Pada 8 April 2026, AMSI secara resmi mendampingi pihak Magdalene mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, AMSI meminta Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk meluruskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.
Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM. Pembatasan baru diketahui setelah pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut. “Setelah kami cek, hanya pengguna di luar Indonesia atau yang memakai VPN yang bisa mengakses. Artinya ada pembatasan berbasis wilayah, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses verifikasi di Dewan Pers memang masih berjalan, namun hal itu tidak menghilangkan legitimasi Magdalene sebagai media yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai dasar pembatasan yang digunakan Komdigi perlu ditinjau ulang. Menurutnya, acuan utama dalam menentukan status perusahaan pers tetap merujuk pada UU Pers, bukan semata verifikasi administratif. “Selama ini acuannya UU Pers. Media disebut perusahaan pers jika berbadan hukum. Jadi kebijakan pembatasan itu perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika terdapat persoalan terhadap konten jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas melalui Dewan Pers—bukan melalui pembatasan akses oleh pemerintah. “Saya berharap Komdigi me-review kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada karya jurnalistik,” pungkasnya.
Editor: Agustinus Hari


Discussion about this post