• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Media Online Magdalena

by Agustinus Hari
9 April 2026
in Nasional
0
AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Media Online Magdalena

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Dewan Pers turun tangan melindungi media daring Magdalene dari pembatasan akses konten yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (foto: istimewa)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Dewan Pers turun tangan melindungi media daring Magdalene dari pembatasan akses konten yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ketua Umum Wahyu Dhyatmika menegaskan, Magdalene merupakan perusahaan pers yang sah karena berbadan hukum Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum. Dengan status tersebut, media tersebut berhak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers. “Magdalene memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Karena itu, pembatasan akses terhadap kontennya tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

 

AMSI menilai, tindakan Komdigi yang langsung membatasi akses publik atas konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan pelanggaran serius. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi di Dewan Pers—bukan pembatasan sepihak. “Kalau ada keberatan terhadap konten, tempuh mekanisme yang sudah diatur. Bukan langsung membatasi akses,” lanjut Wahyu.

 

Alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers juga dianggap tidak relevan. AMSI menegaskan, verifikasi bukan satu-satunya indikator legalitas perusahaan pers, mengingat ribuan media di Indonesia belum seluruhnya terverifikasi karena keterbatasan proses administratif. Pada 8 April 2026, AMSI secara resmi mendampingi pihak Magdalene mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, AMSI meminta Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk meluruskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

 

Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM. Pembatasan baru diketahui setelah pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut. “Setelah kami cek, hanya pengguna di luar Indonesia atau yang memakai VPN yang bisa mengakses. Artinya ada pembatasan berbasis wilayah, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, proses verifikasi di Dewan Pers memang masih berjalan, namun hal itu tidak menghilangkan legitimasi Magdalene sebagai media yang menjalankan fungsi jurnalistik.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai dasar pembatasan yang digunakan Komdigi perlu ditinjau ulang. Menurutnya, acuan utama dalam menentukan status perusahaan pers tetap merujuk pada UU Pers, bukan semata verifikasi administratif. “Selama ini acuannya UU Pers. Media disebut perusahaan pers jika berbadan hukum. Jadi kebijakan pembatasan itu perlu dikaji ulang,” tegasnya.

 

Ia juga menegaskan, jika terdapat persoalan terhadap konten jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya sudah jelas melalui Dewan Pers—bukan melalui pembatasan akses oleh pemerintah. “Saya berharap Komdigi me-review kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada karya jurnalistik,” pungkasnya.

 

Editor: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: amsidewan persKomdigiMagdalena
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Merajut Silaturahmi, Menguatkan Ukhuwah: Halal Bi Halal Polimdo Bangun Harmoni Kampus

Merajut Silaturahmi, Menguatkan Ukhuwah: Halal Bi Halal Polimdo Bangun Harmoni Kampus

Discussion about this post

Berita Terkini

  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In