Manado, Barta1.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satryano Pankey, S.H, menyoroti rusaknya penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dalam Workshop bertajuk “Pola Kejahatan dan Tantangan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam di Provinsi Sulawesi Utara 2020–2025” yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Kamis (12/03/2026).

Dalam pemaparannya, Satryano menilai bahwa kerusakan dalam sistem penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang memperparah krisis iklim yang saat ini bahkan telah memasuki tahap darurat planet.
“Salah satu alasan mengapa ke depan kita menghadapi krisis iklim, bahkan sampai pada situasi darurat, tidak lepas dari skema dan pola penegakan hukum yang justru merusak,” ungkap Satryano.
Menurutnya, kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan.
“Kerusakan penegakan hukum di sektor lingkungan pada akhirnya berimbas pada berbagai bentuk kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pihak yang hadir dalam workshop tersebut pernah melaporkan dugaan tindak pidana terkait sumber daya alam. Namun, dalam praktiknya, yang sering diproses hanya para pelaku di lapangan.
“Contohnya, kami pernah mengadukan persoalan pembuangan limbah di KEK Bitung kepada aparat kepolisian. Namun yang disorot justru hanya pelaku-pelaku di level bawah,” tambahnya.
Satryano kemudian menyinggung persoalan pertambangan di Kepulauan Sangihe.
“Di Sangihe sudah jelas ditegaskan sebagai bagian dari wilayah pulau-pulau kecil. Lalu mengapa wilayah tersebut masih bisa ditambang?” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan permainan sejumlah aparat.
“Informasi yang kami dapat, ada permainan aparat, baik dari unsur kejaksaan, kepolisian, maupun militer, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” katanya.
Karena itu, menurut Satryano, kerusakan penegakan hukum di sektor lingkungan tidak hanya terjadi pada aparat penegak hukum, tetapi juga berkaitan dengan skema regulasi yang dibentuk dalam satu dekade terakhir.
“Kami melihat kerusakan ini bukan hanya pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada skema regulasi yang dibuat dalam 10 tahun terakhir,” terangnya.
Menurutnya politik hukum pidana di sektor SDA, memberikan impunitas bagi pemilik modal, dan brutal pada kelompok lemah.
”Revisi UU Minerba misalkan, mempermudah kriminalisasi pada pihak-pihak yang lagi berjuang memperjuangan kelestarian lingkungan, karena dianggap mengancam produksi korporasi tambang ,” ucapnya.
Sebelum membahas lebih jauh, ia memaparkan data dari YLBHI terkait penanganan kasus sumber daya alam selama enam tahun terakhir.
“Data ini berasal dari kasus-kasus yang benar-benar kami dampingi. Tercatat ada 160 kasus dengan luasan wilayah terdampak mencapai 873 hektare, sekitar 91.938 orang terdampak, serta 40 kasus yang berkaitan dengan diskriminasi,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami oleh pakar kelautan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsrat, Dr. Rignolda Djamaludin, ketika melaporkan dugaan perusakan lingkungan kepada aparat penegak hukum.
“Tahun 2022–2023 kami pernah melaporkan satu kasus terkait penimbunan sebuah pantai. Saat itu, banyak pihak mengatakan bahwa tidak ada masalah di lokasi tersebut. Padahal, kami dapat membuktikan bahwa di sana terdapat terumbu karang yang kemudian mengalami kerusakan. Sekali lagi, kasus seperti ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa,” ungkap Dr. Rignolda.
Ia juga menceritakan bahwa orang – orang dahulu mengajarkan kepada anak – anak agar persoalan sumber daya manusia dan lingkungan diperhatikan secara bersama-sama.
“Namun, yang kami hadapi hari ini justru orang-orang yang memiliki kewenangan, termasuk dari kampus. Kampus terkadang lebih membela pihak tertentu jika ada kepentingan,” imbuhnya.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti sejumlah perkara di pengadilan, ia menilai bahwa pandangan akademisi sering kali dipengaruhi oleh posisi institusi yang mereka wakili.
“Dalam beberapa persidangan yang saya ikuti, ketika saya hadir sebagai saksi yang diminta oleh pihak pemohon untuk memberikan keterangan, sering kali di pihak lain juga ada perwakilan dari kampus yang datang atas nama institusi. Ketika itu terjadi, majelis hakim cenderung menganggap pihak tersebut lebih benar, tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan,” jelasnya di depan penyelenggara Workshop yakni Yayasan Auriga (Yauriga), beserta para penanggap yaitu Kapala Satuan Tugas Koordinator Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah V, Dian Patria, Yayasan Konservasi Tangkoko Indoensia, Aryati Rahman, Ketua LBH Manado, Satryano Pangkey, dan M Lukberliantama, SH MH, selaku Kepala Seksi IV (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejaksaan Tinggi Sulut.
Ia pun mencontohkan kasus reklamasi di Manado Utara. Menurutnya, untuk memahami persoalan di lokasi tersebut sebenarnya tidak selalu memerlukan analisis ilmiah yang rumit.
“Di sana terdapat penyu. Kehadiran penyu itu sendiri sudah menjadi indikator penting, karena yang dilindungi bukan hanya satwanya, tetapi juga habitat tempat hidupnya. Hal itu sudah saya sampaikan di depan persidangan, namun seakan saya dianggap sebagai seorang nabi,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post