Sitaro, Barta1.com — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara secara agresif mengambil tindakan lanjutan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran 2024.
Puncak dari langkah penyidikan ini ditandai dengan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti secara serentak di sembilan titik pada Kamis (04/12/ 2025). Aksi sita dan geledah yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut tersebut dimulai serentak sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Operasi menargetkan kantor pemerintahan di Sitaro, entitas swasta di Manado hingga sejumlah toko yang berada di Pulau Tagulandang, lokasi utama terdampak erupsi Gunung Ruang. Dua institusi pemerintah yang menjadi sasaran utama penggeledahan di Sitaro adalah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro, khususnya pada ruangan Bagian Keuangan dan Administrasi Persuratan, serta Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sitaro di lokasi yang sama.
Kejati Sulut juga memperluas jangkauan penyidikan hingga ke Kota Manado, dengan menggeledah PT. Wijaya Kombos Indah atau Awi Jaya yang beralamat di Wawonasa. Selain itu, yang menarik perhatian adalah penyitaan yang dilakukan di 6 toko yang beroperasi di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang. Usaha dimaksud adalah Toko Helgamart, Toko Kesyia, Toko Hosanna, Toko Mawar Sharon, Toko Sumber Rejeki.
Dari operasi mengamankan barang bukti berupa empat buah koper yang berisikan berbagai dokumen terkait dengan proses pengusulan, pencairan, hingga penyaluran dana, begitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menyampaikan lewat rilis pada media.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat keras komputer, termasuk perangkat CPU, yang diperkirakan berisi data digital dan transaksi terkait dana bantuan tersebut.
Kasus Tipikor ini berpusat pada anggaran bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang dikucurkan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Sebelumnya diketahui bahwa dana yang menjadi objek penyelidikan adalah anggaran sekitar Rp 35,7 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2024.
Aksi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status kasus ke tahap penyidikan oleh Kejati Sulut sebelumnya, sejak November 2025). Sebelum tindakan penyitaan ini, Kejati Sulut telah memanggil dan memeriksa sejumlah besar saksi. Data yang dihimpun menunjukkan 160 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kasus ini mencuat di tengah polemik panjang mengenai penyaluran dana bantuan kepada korban. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Gunung Ruang DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro telah mendesak agar bantuan wajib dibayarkan tunai tanpa melalui pihak ketiga.
Di sisi lain, proses pencairan dana stimulan memang sempat terhambat oleh masalah teknis, terutama terkait ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian data kependudukan (KTP) sebagian warga penerima dengan catatan Dinas Dukcapil. Dari sekitar 1.903 jiwa penerima, hanya sekitar 700 warga yang datanya lengkap untuk pembukaan rekening Bank Mandiri pada pertengahan tahun 2025.
Dana stimulan yang seharusnya diterima warga bervariasi, yaitu Rp 15 juta untuk Rumah Rusak Ringan dan Rp 30 juta untuk Rumah Rusak Sedang, ditambah dana upah kerja. Kejati kini fokus mencari bukti apakah dana yang seharusnya disalurkan tunai kepada korban untuk membeli material secara mandiri, justru diselewengkan melalui pengadaan terpusat yang melibatkan toko-toko yang kini digeledah.
Barang bukti dokumen dan perangkat CPU yang disita akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Tujuannya adalah untuk menguatkan bukti materil dalam kasus Tipikor ini dan pada akhirnya menentukan orang-orang yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan tersebut.
Kejati Sulut telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait di Sitaro agar tidak mencoba menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Jika benar ada upaya seperti itu, kami ingatkan agar jangan menabrak aturan, kami mencium potensi penghilangan barang bukti. Jadi, jangan coba-coba,” tegas Januarius Bolitobi. (**)
Editor:
Ady Putong
Barta1.Com


Discussion about this post