Kotamobagu, Barta1.com — Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu kembali menggelar operasi mendadak di sejumlah kios, Senin (3/11/2025). Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Cap Tikus, berhasil disita petugas.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menindak para pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap peredaran miras di Kotamobagu harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa razia seperti ini akan dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios di Kotamobagu,” ujarnya.
Sahaya menambahkan bahwa seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol. Ia menegaskan Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, kegiatan sidak akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Kotamobagu untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tertib. “Sidak minuman beralkohol ini akan terus berlanjut,” tegasnya.
Barang bukti hasil sitaan kini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Razia ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh masyarakat.***


Discussion about this post