• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Razia Kios, SatPol-PP Kotamobagu Sita Puluhan Botol Miras dan Cap Tikus

by Redaksi Barta1
3 November 2025
in Kotamobagu
0
Razia Kios, SatPol-PP Kotamobagu Sita Puluhan Botol Miras dan Cap Tikus
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu kembali menggelar operasi mendadak di sejumlah kios, Senin (3/11/2025). Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Cap Tikus, berhasil disita petugas.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menindak para pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap peredaran miras di Kotamobagu harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa razia seperti ini akan dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran.

“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios di Kotamobagu,” ujarnya.

Sahaya menambahkan bahwa seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol. Ia menegaskan Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, kegiatan sidak akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Kotamobagu untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tertib. “Sidak minuman beralkohol ini akan terus berlanjut,” tegasnya.

Barang bukti hasil sitaan kini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Razia ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh masyarakat.***

Barta1.Com
Tags: mirasRaziaSatpol PP Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Perayaan jagad kuliner dunia dalam event MICHELIN Guide Abu Dhabi 2026. (foto: Michelin)

Restoran yang Berkilau di Seleksi Michelin Guide Abu Dhabi 2026

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Golkar Sitaro Himbau Kader Tidak Turun di Aksi Damai 10 Mei 2026
  • Kabar Baik untuk Lulusan SMA/SMK, Universitas Parna Raya Manado Resmi Buka Pendaftaran Hukum Bisnis 10 Mei 2026
  • GERAK Sulut: Warga Sitaro Jangan Terprovokasi, Hormati Proses Hukum Tersangka CIK 9 Mei 2026
  • Mahasiswa Polimdo Belajar AI dari Tim ASEAN: Bisa Menjadi Teman Maupun Ancaman 9 Mei 2026
  • Surat Terbuka Bupati Chyntia Kalangit Menuai Kritik Sekretaris Partai Golkar Sitaro 8 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In