• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Tujuh Prinsip APBD 2026, Pemaparan Gubernur Yulius di DPRD Sulut

by Meikel Eki Pontolondo
25 November 2025
in Politik
0
Tujuh Prinsip APBD 2026, Pemaparan Gubernur Yulius di DPRD Sulut
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju (Perseroda), serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar pada Senin (24/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Sulut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur memaparkan prinsip-prinsip utama penyusunan anggaran.
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.

Beliau menjelaskan bahwa Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan sejumlah prinsip. Pertama, anggaran harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kapasitas pendapatan daerah.

“Kedua, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ketiga, penyusunan APBD wajib berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Keempat, penyusunan dilakukan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prinsip kelima adalah memastikan seluruh proses dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Keenam, pengeluaran daerah yang dianggarkan harus disusun berdasarkan kapasitas ketersediaan dana, serta penerimaan daerah yang cukup,” jelasnya.

Gubernur menambahkan bahwa prinsip ketujuh adalah memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah dan mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat Sulut di berbagai sektor.

“Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang mengusung tema penguatan sumber daya manusia, agribisnis, dan pariwisata yang didukung regulasi serta inovasi,” tambahnya.

Tahun tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi pembangunan daerah, sebagai langkah strategis menuju terwujudnya Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: APBD Tahun 2026fransiskus andi silangenparipurna dprd sulutYulius Selvanus
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Ketua umum KONI Kabupaten Kepulauan Talaud, Mario Adriel Titah, S.E (Foto istimewa).

Porprov XII Sulut, Tangan Dingin Mario Titah Cetak Sejarah dan Sukses Bawa Talaud Naik Peringkat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026
  • Pemprov Sulut WTP ke-12 Berturut-turut, Rocky Wowor Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In