Talaud, Barta1.com – Pejabat Kepala Desa Bambung, Marhareta Andolo, S.Pd akhirnya mengeksekusi putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO dengan merehabilitas perangkat desa Bambung yang sebelumnya diberhentikan melalui surat Keputusan Kepala Desa Bambung No.05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh tertanggal 1 Agustus 2022.
Pemberhentian Perangkat Desa tersebut bertalian dengan pelaksanaan seleksi Perangkat Desa secara menyeluruh di Kabupaten Talaud. Program masal tahun 2021 di era pemerintahan E2L – Mantap ini memantik semangat para Perangkat Desa untuk mencari keadilan.
Akhirnya, perjuangan yang memakan waktu hingga bertahun – tahun ini membuahkan hasil. Pagi tadi, Selasa (21/10/2025) bertempat di Gedung BPU Desa Bambung, Pejabat Kepala Desa Bambung, Marhareta Andolo, S.Pd mengaktifkan kembali 7 orang Perangkat Desa yang sebelumnya diberhentikan.
Pejabat Kepala Desa yang baru dilantik pada 27 september 2025 membuat publik tercengang. Pasalnya, dengan masa tugasnya belum sampai sebulan namun sudah menorehkan Sejarah sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan nada tegas Pejabat Kepala Desa Bambung mengatakan, hal ini bukan keinginannya sindiri. Tetapi sebagai sikap yang patuh pada hukum.
“Siapapun sebagai Pejabat Kepala Desa wajib melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Andolo dalam sambutannya.
Terpisah, Wensi Richter selaku kuasa hukum Perangkat Desa Bambung ketika dihubungi mengatakan, perintah Putusan PTUN dan PTTUN adalah final dan Incrah. Dan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa untuk mengembalikan jabatan Perangkat Desa.
“Putusan Pengadilan itu tidak akan kadaluarsa sampai kapanpun,” tegasnya.
Sebelumya, Perangkat Desa yang kini telah diaktifkan pernah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Kepulauan Talaud pada 11 November 2024. Dalam surat tersebut, mereka memohon agar Pj. Bupati Kepulauan Talaud segera menindaklanjuti putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO namun tidak menemukan titik terang.
Dalam perjalan mencari keadilan, 7 orang Perangkat Desa tersebut, gugatan yang mereka ajuka dikabulkan oleh hakim PTUN Manado yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan PT TUN Manado di tingkat banding.
Di tingkat PTUN Manado, mereka memenangkan perkara terssebut. Hakim PTUN Manado menyatakan menerima eksepsi. Selain itu, ada beberapa poin yang tertuang dalam putusan tersebut yaitu:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Negara Berupa: Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor: 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 1 Agustus 2022. Khusus Daftar Lampiran I Keputusan Kepala Desa Bambung No.05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh Tanggal 1 Agustus 2022, atas nama:
- Jems G. Pangalo, Nomor urut 7 pada daftar lampiran I, Jabatan Kepala seksi pelayanan. Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Yulce Ulalu, Nomor urut 5 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala seksi pemerintahan.
- Heldat Nauda, Nomor urut 2 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur umum dan TU.
- Alprit Tuwone, Nomor urut 3 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur perencanaan.
- Agreisela Alaminti, Nomor urut 8 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Kalpein Alaminti, Nomor urut 9 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Mison Andolo, Nomor urut 11 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor: 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 1 Agustus 2022. Khusus Daftar Lampiran I Keputusan Kepala Desa Bambung No.05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh Tanggal 1 Agustus 2022, atas nama:
- Jems G. Pangalo, Nomor urut 7 pada daftar lampiran I, Jabatan Kepala seksi pelayanan. Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Yulce Ulalu, Nomor urut 5 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala seksi pemerintahan.
- Heldat Nauda, Nomor urut 2 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur umum dan TU.
- Alprit Tuwone, Nomor urut 3 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur perencanaan.
- Agreisela Alaminti, Nomor urut 8 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Kalpein Alaminti, Nomor urut 9 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Mison Andolo, Nomor urut 11 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Para Penggugat pada jabatan yang semula atau setidak- tidaknya setara dengan jabatan tersebut, sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 732.100,00 (tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);

Tak hanya sampai di PTUN Manado, masalah ini kembali bergulir di tingkat selanjutnya, yakni PT TUN Manado. Dalam proses hukum di Tingkat PT TUN Manado, mereka kembali menang dengan putusan Hakim PT TUN Manado sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Negara berupa Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 1 Agustus 2022, Khusus Daftar Lampiran I, Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Kecamatan Gemeh Tanggal 1 Agustus 2022, atas nama:
- Jems G. Pangalo, Nomor urut 7 pada daftar lampiran I, Jabatan Kepala Seksi Pelayanan;
- Yulce Ulalu, Nomor urut 5 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala seksi Pemerintahan;
- Heldat Nauda, Nomor urut 2 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur Umum dan TU;
- Alprit Tuwone, Nomor urut 3 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur Perencanaan; Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Agreisela Alaminti, Nomor urut 8 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Kalpein Alaminti, Nomor urut 9 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Mison Andolo, Nomor urut 11 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 1 Agustus 2022, Khusus Daftar Lampiran I Keputusan Kepala Desa Bambung Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, tanggal 1 Agustus 2022, atas nama:
- Jems G. Pangalo, Nomor urut 7 pada daftar lampiran I, Jabatan Kepala Seksi Pelayanan;
- Yulce Ulalu, Nomor urut 5 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Seksi Pemerintahan;
- Heldat Nauda, Nomor urut 2 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur Umum dan TU;
- Alprit Tuwone, Nomor urut 3 pada daftar lampiran I, jabatan Kaur Perencanaan;
- Agreisela Alaminti, Nomor urut 8 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Kalpein Alaminti, Nomor urut 9 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Mison Andolo, Nomor urut 11 pada daftar lampiran I, jabatan Kepala Dusun;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Para Penggugat pada jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut, sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp732.100,00 (tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post