SANGIHE, BARTA1. COM – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin pagi, (6/10/2025). Operasi ini dilakukan Unit Opsnal Satnarkoba bersama Polsek Tahuna, menyusul perintah Kapolres Sangihe untuk memperketat pengawasan peredaran miras.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sedikitnya 11 dus cap tikus dengan total ratusan liter. Barang bukti ditemukan di dua kapal, KM Barcelona III dan KM Saint Merry, yang baru sandar di dermaga.
Di KM Barcelona III, polisi mengamankan barang milik NEL, warga Santiago, berupa tiga dus cap tikus setara 75 liter, serta FK, warga Karatung, dengan lima dus berisi 75 liter.
Sementara di KM Saint Merry, seorang buruh bernama KT kedapatan membawa satu dus cap tikus berisi 25 liter. Selain itu, dua dus tanpa pemilik juga ditemukan di kapal tersebut.
“Pengawasan di pelabuhan terus kami perketat karena jalur laut kerap dimanfaatkan untuk memasok miras ke Tahuna. Semua barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi berjalan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 08.30 WITA.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post