Talaud, Barta1.com — Sungguh bejat perlakuan SS (37). Lelaki asal desa Dalum, Kecamatan Salibabu ini tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya, dia kini meringkuk dalam tahanan Polsek Lirung Polres Kepulauan Talaud, Minggu (07/05/2019).
Perbuatan pria ini terungkap setelah istrinya YM alias Yul memergoki langsung perlakuan bejat sang suami pada anaknya sendiri. Ibu korban ini kemudian mengadukan perbuatan tak manusiawi ini ke pihak berwajib. Sesaat setelah menerima laporan tentang peristiwa bejat ini, pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Lirung, Polres Kepulauan Talaud.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Lirung, Ipda Daud Manopo,SH, Kronologis Kejadian berawal Pada hari Sabtu, 6 April 2019 sekitar pkl 22.00 wita. Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk pulang ke rumahnya dan mendapati bahwa tidak ada orang di rumah tersebut.
Selanjutnya Tersangka pergi ke rumah ibunya untuk menjemput korban dan dua adiknya agar tidur di rumahnya. Saat itu juga tersangka langsung membawa korban dan dua adiknya untuk tidur di rumahnya di Desa Dalum.
Sekitar pukul 23.00 wita, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya di kamar belakang rumahnya, dan membawah korban ke kamar depan. Saat itulah perbuatan tak senonoh itu terjadi.
Pada Minggu, 7 April 2019 sekitar pukul 05.00 wita ibu korban Yul mendapati korban dan tersangka yang sedang tidur di kamar dalam keadaan telanjang. Namun dia baru mendatangi SPKT Polsek Lirung dan membuat laporan Nomor :LP/32/V/2019/SEK-LRG pada tanggal 1 Mei 2019.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati, SIK mengatakan Tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Lirung dan bisa dikenai pasal berlapis. (*)
Peliput : Evan Taarae

Discussion about this post