SANGIHE, BARTA1.COM – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna menggagalkan upaya penyelundupan rokok ke Filipina melalui jalur laut di perairan Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan terhadap kapal motor KM MJ Moro Ami pada Sabtu (9/8/2025) oleh tim patroli PSDKP Tahuna. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut 825 karton rokok berbagai merek, di antaranya Fort Black Menthol dan Fort Menthol 100s.

Seorang pejabat PSDKP yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya semula akan menggelar konferensi pers pada Selasa (12/8/2025). Namun, rencana itu ditunda karena pihak Bea Cukai belum siap memberikan keterangan resmi.
“Masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan,” ujarnya.
Menurut pejabat tersebut, kapal diamankan karena diduga membawa rokok ilegal dan beroperasi tanpa dokumen resmi. Selain itu, beberapa awak kapal merupakan warga negara asing yang diduga berasal dari Filipina, sementara sebagian lainnya tidak memiliki identitas. Total ada delapan anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Filipina, masing-masing berinisial AMJ, GRK, KRD, KAS, AHK, AAA, OKJ, dan MIJ.
Ia menjelaskan, peran PSDKP dalam menangkap kapal tersebut mengacu pada pasal KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menangkap pelaku pidana, “Namun proses gelar perkaranya akan diserahkan kepada pejabat berwenang,” kata dia.
Saat ini, PSDKP Tahuna masih berkoordinasi untuk menyerahkan barang bukti dan perkara tersebut kepada instansi terkait, baik Polri, Bea Cukai, maupun pengelola pelabuhan.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post