Kotamobagu, Barta1.com – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan bersalah kepada FM, penyewa ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di kawasan Pasar 23 Maret. FM dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi selama 13 bulan berturut-turut, dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp13 juta.
Sidang perdana berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 Wita, di ruang utama PN Kotamobagu, dan mendapat perhatian publik. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu yang bertindak sebagai Penuntut Umum, FM disebut telah melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024. “Selama periode Mei 2024 hingga Mei 2025, terdakwa tidak membayarkan retribusi penggunaan ruko yang merupakan aset daerah,” ungkap Penuntut Umum.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa proses administratif telah dilakukan sebelumnya. “Kami sudah mengirimkan tiga surat teguran resmi, namun tidak direspons. Karena itu, kami melanjutkan ke proses hukum demi penegakan aturan dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Dalam persidangan, empat saksi dari instansi teknis di lingkungan Pemkot hadir memberikan keterangan, yakni dari Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP. Semua saksi memberikan kesaksian yang memperkuat posisi hukum bahwa FM tidak memenuhi kewajibannya selama menempati ruko.
Sidang sempat dihentikan sementara pukul 11.30 Wita dan kembali dilanjutkan pukul 15.30 Wita. Dalam masa skors tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan dialog antara FM dan Pemkot dengan pendekatan Restorative Justice. FM mengajukan permohonan mencicil tunggakan, namun ditolak oleh Dinas Perdagangan. “Kami menghormati niat baik, namun aturan tetap harus ditegakkan,” tegas perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM.
Usai diskusi, sidang kembali dilanjutkan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan FM bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp26 juta (dua kali lipat dari jumlah tunggakan) dan Hukuman kurungan tiga bulan yang sepenuhnya ditangguhkan.
Penangguhan kurungan diberikan atas dasar permohonan tertulis terdakwa serta hasil musyawarah bersama dengan pihak pemerintah kota. FM berjanji untuk membayar Rp8 juta pada tahun ini dan melunasi sisa Rp5 juta paling lambat pada 30 Juli 2025.
Namun, Majelis Hakim memberi peringatan tegas. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Jaksa Penuntut Umum diberi wewenang untuk mengeksekusi putusan tersebut sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud keseriusan dalam menegakkan aturan daerah serta sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun tim penuntut umum dari Pemkot Kotamobagu terdiri dari Kepala Satpol PP Sahaya Mokoginta, Kabid Penegakan Perda Bambang S. Dachlan, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Youldy N. Kahiking.
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post